BREAKING NEWS
Rabu, 28 Januari 2026

Pembunuhan di Medan Masuk Meja Hijau, Jaksa Dakwa David Chandra Berlapis

Zulkarnain - Selasa, 27 Januari 2026 19:51 WIB
Pembunuhan di Medan Masuk Meja Hijau, Jaksa Dakwa David Chandra Berlapis
Terdakwa David Chandra menjalani persidangan, Selasa (27/1). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDANKasus kekerasan yang menewaskan seorang perempuan bernama Lina resmi memasuki meja hijau.

Terdakwa David Chandra didakwa membunuh korban setelah memukulinya berulang kali menggunakan botol bir hingga meninggal dunia di rumah sakit.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum AP Priyanto dari Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/1/2026), dengan majelis hakim diketuai Eliyurita.

Baca Juga:

Jaksa menyiapkan dakwaan berlapis.

Dakwaan primer mengacu pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan lebih subsider Pasal 333 ayat (3) KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang berujung kematian.

Selain itu, dakwaan alternatif mengacu pada KUHP baru: Pasal 458 tentang pembunuhan, Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 451 tentang perampasan kemerdekaan.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, di rumah terdakwa di Jalan Pukat II No. 50, Medan Kota.

Sejak pagi hari, terdakwa dan korban mengonsumsi minuman beralkohol, sementara korban juga mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Konflik terjadi malam hari ketika terdakwa mendapati narkotika korban berkurang.

Dalam kondisi emosi, terdakwa memukuli korban berulang kali dengan botol bir, hingga korban mengalami luka parah di berbagai bagian tubuh.

Setelah korban tak berdaya, terdakwa sempat membantu korban ke kamar mandi, lalu memanggil rekannya untuk mengangkat korban ke lantai satu sebelum dibawa ke RS Columbia Asia Medan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kak Na Dampingi Ketua TP PKK Pusat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Gampong Sah Raja: Kasur, Kompor Gas, dan Al-Qur’an Dibagikan
Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kerja Cepat TP PKK Aceh Tangani Bencana Aceh Tamiang
TP PKK Aceh Tekankan Kekompakan untuk Sukseskan 10 Program Pokok di Tengah Masyarakat
Hyejeon University Akan Gelar Festival Kuliner Berhadiah Beasiswa di Medan
KIP Kabulkan Gugatan, Salinan Ijazah Presiden Jokowi Harus Diberikan ke Publik
Dampak Banjir Aceh, Kak Na Tinjau Sekolah Darurat dan Dorong Anak-Anak Tetap Semangat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru