Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegur keras Kapolres Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman yang ditetapkan tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan.
Mantan jenderal ahli telik sandi ini menunjukkan kemarahannya lantaran Kapolres Sleman tidak mengetahui isi Pasal 34 KUHP baru dan menjawab terbata-bata saat ditanya tentang KUHP dan KUHAP.
"Saya tanya Anda karena ada kaitannya dengan pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" kata Safaruddin, Rabu (28/1/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.Baca Juga:
Kapolres Sleman menjawab secara tidak tegas bahwa KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
Safaruddin kemudian menanyakan apakah Edy sudah membaca Pasal 34 KUHP, namun jawaban Kapolres dinilai keliru.
"Bawa enggak? Ini datang ke sini tentang pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.
Dalam kesempatan itu, Safaruddin menegaskan, seandainya ia masih menjabat Kapolda, Edy tidak akan berada di posisinya dan akan diberhentikan.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu heran karena seorang Kapolres tidak memahami pasal penting dalam KUHP.
Pasal 34 KUHP, menurut Safaruddin, mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan untuk membela diri dari serangan atau ancaman terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda, tidak dapat dipidana. "Ini bukan tindak pidana," tegasnya.
RDP ini menjadi sorotan publik karena menyingkap kesenjangan pemahaman aparat kepolisian terhadap KUHP baru, yang mulai berlaku sejak awal 2026, termasuk prinsip restorative justice dan hak-hak warga dalam tindakan pembelaan diri.*
(oz/dh)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK