Makna Spiritual Idul Fitri: Jangan Hanya Pakaian Baru dan Hidangan, Lakukan Muhasabah
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
JAKARTA – Kasus intimidasi terhadap pedagang es gabus bernama Suderajat di Kemayoran, Jakarta Pusat, menarik perhatian publik setelah video insiden itu viral di media sosial.
Dua aparat, Aiptu Ikhwan dari Babinkamtibmas dan Serda Heri dari Babinsa, diduga menuduh Suderajat menjual es berbahan spons dan memaksanya menghabiskan dagangannya di depan kamera.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi kasus ini dengan menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena aparat yang melakukan kesalahan dapat ditindak sesuai prosedur hukum.Baca Juga:
"Masyarakat tidak perlu khawatir ya, anggota kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas. Dan kalau mereka melakukan kesalahan, tentu akan diambil satu tindakan," tegas Yusril, Rabu (28/1/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati tugas dan fungsi aparat keamanan dalam menegakkan hukum, namun menegaskan bahwa tindakan berlebihan dan di luar hukum tidak dibenarkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Roby Hery Saputra, menyampaikan bahwa Aiptu Ikhwan kini diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sanksi yang akan dijatuhkan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan pihaknya telah menemui Suderajat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui jalur dialog yang sejuk.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah akun Instagram Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia mengaku tindakan mereka gegabah dan dilakukan sebelum adanya verifikasi ilmiah dari pihak berwenang.
"Kami menyadari telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang. Atas kekeliruan tersebut, kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Suderajat dan masyarakat," ujar Aiptu Ikhwan.
Hasil pemeriksaan sampel dagangan Suderajat oleh Tim DOKKES, Dinas Kesehatan, dan Laboratorium Forensik Polri memastikan bahwa seluruh produk, termasuk es gabus, es kue, agar-agar, dan cokelat meses, layak dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Suderajat juga mendapat ganti rugi atas barang dagangannya yang diamankan selama proses pemeriksaan.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi aparat dan masyarakat bahwa tindakan berlebihan di luar prosedur hukum dapat menimbulkan kegaduhan dan viral di media sosial.*
(tb/ad)
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDA ACEH Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati jalanjalan protokol kota untuk mengikuti Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijria
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan masyarakat Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memad
NASIONAL
MEDAN Memasuki hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (22/03/2026), Plaza Medan Fair dipadati pengunjung yang ingin menghabiskan wak
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama warga di Masjid Darussalam, Desa Simpang Empat
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah mencapai
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 21 Maret 2026. Kehadiran Pr
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan warga memadati Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri, Sabtu
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga melalui timnya di Meuligo
NASIONAL
ACEH TAMIANG Menutup bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavi
PEMERINTAHAN