BREAKING NEWS
Jumat, 13 Juni 2025

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Mafia Tanah Dago Elos Akan Dijerat TPPU, Kerugian Capai Rp 3,6 Triliun

BITVonline.com - Kamis, 14 November 2024 13:11 WIB
29 view
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Mafia Tanah Dago Elos Akan Dijerat TPPU, Kerugian Capai Rp 3,6 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjadikan mafia tanah yang terlibat dalam kasus Dago Elos, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut diambil guna memberikan efek jera kepada pelaku dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah yang telah meresahkan masyarakat.

Kasus mafia tanah yang terjadi di Dago Elos ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 3,6 triliun. Nusron Wahid mengapresiasi langkah yang diambil oleh Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, yang kini tengah mengusut lebih dalam kasus ini dengan melibatkan TPPU.

“Mulai hari Selasa kemarin, kami melakukan tindak lanjut dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Ini adalah langkah maju, di mana mafia tanah sudah bisa dijerat dengan TPPU. Kami akan melakukan tracing terhadap aset-aset mereka, mencari tahu bagaimana aliran kekayaan yang bersangkutan,” ujar Nusron Wahid di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:

Nusron menegaskan bahwa bukti-bukti terkait kasus mafia tanah ini sudah cukup kuat, didukung oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan melakukan ekspos kasus jika bukti yang ada belum cukup meyakinkan.

“Kalau tidak ada bukti yang jelas, kami tidak akan berani untuk mengekspos kasus ini. Tapi kami yakin, dengan bukti yang ada, ini adalah langkah yang tepat untuk menanggulangi kejahatan pertanahan yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:

Kajati Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang menunggu kelengkapan berkas dari Polda Jawa Barat untuk melanjutkan proses penuntutan dalam kasus mafia tanah Dago Elos. Katarina juga menegaskan kesiapan Kejaksaan untuk bersinergi dengan Polda Jabar dalam pengungkapan kasus ini, terutama terkait dengan TPPU.

“Kami siap bersinergi dengan Polda Jawa Barat untuk melanjutkan pengungkapan kasus ini. Kami menunggu kelengkapan berkas dari pihak Polda agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar,” ujar Katarina.

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa langkah Polda Jawa Barat dalam mengusut mafia tanah melalui TPPU akan dijadikan contoh dan akan diikuti oleh Polda-polda lain di Indonesia. Djuhandhani menyatakan bahwa memasukkan TPPU dalam penyidikan mafia tanah adalah salah satu cara yang efektif untuk menangani masalah tersebut.

“Kami dari Bareskrim Polri juga mendukung penuh langkah Polda Jawa Barat dan akan memastikan langkah serupa dapat diterapkan di Polda lainnya. Ini akan menjadi bagian dari target-target besar dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia,” ujar Djuhandhani.

Nusron Wahid juga menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memberantas mafia tanah. Mafia tanah bukan hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga masalah sosial yang dapat merugikan masyarakat dan merusak tatanan keadilan. Oleh karena itu, langkah-langkah yang tegas seperti pengungkapan tindak pidana pencucian uang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kejahatan serupa di masa depan.

“Ini adalah langkah penting yang perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Mafia tanah harus dihentikan agar rakyat tidak terus menjadi korban dalam praktek-praktek ilegal ini. Kami berkomitmen untuk bekerja keras demi menciptakan sistem pertanahan yang lebih adil dan transparan,” pungkas Nusron.

Kasus mafia tanah di Dago Elos menjadi sorotan publik, terutama karena besarnya kerugian yang ditimbulkan. Pihak kepolisian dan kejaksaan terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan aset yang terkait dengan mafia tanah ini. Dengan penerapan TPPU, diharapkan dapat menelusuri lebih jauh bagaimana aliran kekayaan yang diperoleh secara ilegal tersebut, serta mencegahnya mengalir ke sektor ekonomi yang sah.

Kasus ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah semakin serius dalam menangani kasus mafia tanah yang sering kali melibatkan jaringan yang kompleks. Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan dapat tercipta sistem pertanahan yang lebih aman dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Kapolda Jambi Buka Rakernis Intelkam, Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Ancaman Keamanan
Mahasiswi Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Segera Disidangkan
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
PKP & Lippo Bangun Rumah 14 Meter Persegi, Cicilan Rp600 Ribu per Bulan
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
komentar
beritaTerbaru