Prabowo: Gaduh, Bakar-bakar, dan Anarki Tak Akan Membawa Bangsa Menuju Kesejahteraan
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aksi gaduh, bakarbakar, anarki, hingga permusuhan bukanlah jalan yang dapat membawa
NASIONAL
JAKARTA- Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengumumkan telah menonaktifkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Narkoba Salemba dan Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Salemba, Jakarta Pusat, terkait kaburnya gembong narkoba Murtala beserta enam tahanan lainnya. Agus menegaskan bahwa pihaknya telah menunjuk pejabat sementara (Plt) untuk menduduki jabatan Karutan Narkoba Salemba, menyusul insiden pelarian yang menggegerkan publik pada Selasa (12/11/2024).
“Karutan Narkoba dan KPLP sudah dinonaktifkan. Saat ini kami telah menunjuk Plt untuk menggantikan posisi mereka,” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Menurut Agus, pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya kelalaian atau tanggung jawab dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Salemba terkait insiden kaburnya para tahanan tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius karena kaburnya para tahanan, yang sebagian besar merupakan gembong narkoba, menyoroti kelemahan dalam pengamanan di rumah tahanan.
“Apakah ada kelalaian dari Kalapas Salemba, itu masih kami evaluasi. Jika terbukti, kami akan menindaklanjuti,” tambah Agus.
Kasus kaburnya Murtala dan enam tahanan lainnya terjadi pada pagi hari saat proses serah terima jaga antara regu jaga malam dan pagi. Setelah apel rutin, petugas melakukan pengecekan kamar tahanan, dan menemukan salah satu kamar yang terkunci dari dalam. Setelah pintu kamar didobrak, petugas menemukan terali kamar yang sudah terpotong. Meskipun demikian, alat pemotong terali tidak ditemukan di lokasi, hanya beberapa barang milik tahanan yang tertinggal seperti sandal, pakaian, dan topi.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa para tahanan tersebut melarikan diri melalui gorong-gorong yang mengarah ke luar rutan. Meski pengejaran terhadap para tahanan yang kabur masih berlangsung, Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kelalaian dalam pengamanan dan akan segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan di rumah tahanan.
“Proses evaluasi dan investigasi sedang berjalan. Kalau ada indikasi kelalaian atau kesalahan prosedur, tentu ada konsekuensi yang harus diambil,” kata Agus.
Dalam peristiwa ini, tujuh orang tahanan yang berhasil kabur diketahui adalah Murtala, yang merupakan gembong narkoba, serta enam napi lainnya, yakni Meri Janwar bin Zainal Abidin (39), Maulana bin Sulaiman (29), Wahyudin bin Tamrin (47), Annas Alkarim bin Rusli (22), Agus Salim bin Nurdin (27), dan Jamaludin bin Ibrahim (29). Ketujuh orang ini telah menjadi buronan dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Terkait insiden kaburnya tahanan dari Rutan Salemba, Agus menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengamanan yang ada di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Menurutnya, kejadian serupa tidak boleh terulang dan pengamanan di rumah tahanan harus lebih diperketat, terutama terhadap tahanan yang memiliki risiko tinggi, seperti gembong narkoba.
“Kami akan melakukan audit terhadap sistem pengamanan di Rutan dan Lapas untuk memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk pelarian. Ini juga sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan integritas lembaga pemasyarakatan,” tegas Agus.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, rumah tahanan (rutan) memiliki fungsi yang berbeda dengan lembaga pemasyarakatan (lapas). Rutan digunakan untuk menahan orang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, sementara lapas digunakan untuk menjalani hukuman bagi narapidana yang telah diputuskan oleh pengadilan. Oleh karena itu, kejadian ini menunjukkan pentingnya pembenahan di sistem pemasyarakatan dan pengawasan terhadap setiap rutan dan lapas di Indonesia.
Kasus kaburnya Murtala cs ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan narapidana dengan status tinggi yang seharusnya mendapat pengawasan ekstra. Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kejadian ini dan memastikan bahwa sistem pengamanan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan dapat berfungsi dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aksi gaduh, bakarbakar, anarki, hingga permusuhan bukanlah jalan yang dapat membawa
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi munculnya wacana pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pre
POLITIK
SURABAYA Gelombang aksi yang mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming
PERISTIWA
JAKARTA Xiaomi 18 Pro kembali menjadi perbincangan setelah berbagai bocoran mengenai spesifikasi ponsel tersebut mulai beredar. Perangka
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat. Kepala Badan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meluruskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut dirinya empat ka
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menggelar program Belanja Baju Anak Yatim dan Dhuafa dalam rangka Lebaran Yatim 10 Muha
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Muhammad Faisal Hasrimy, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/6/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan, dituntut pidana lima tahun penjara dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Australia memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah bermain imbang tanpa gol melawan Paraguay pada laga Grup
OLAHRAGA