Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi, dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini
JAKARTA Sistem peradilan pidana Indonesia dinilai perlu bekerja lebih terintegrasi untuk menghadapi perkembangan dan kompleksitas kejaha
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengetahui praktik pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang menjerat sejumlah pihak di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto.
"Praktik pemerasan tersebut sudah terjadi sejak era sebelumnya sehingga penyidik perlu mendalami keterangan dari pihak-pihak yang terkait, misalnya HS yang sudah ditetapkan tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Jumat (30/1/2026).
Budi belum merinci kapan pemeriksaan Hanif akan dilakukan, namun memastikan bahwa fokus pemeriksaan adalah dugaan praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA selama periode kepemimpinannya.Baca Juga:
Hanif semula dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 23 Januari 2026, namun mangkir sehingga penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan izin RPTKA di Kemnaker yang dilakukan oleh Heri Sudarmanto selama beberapa jabatan, mulai dari Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), hingga Sekjen Kemnaker (2017-2018) dan Fungsional Utama (2018-2023).
KPK menduga aliran dana pemerasan mencapai Rp 53,7 miliar, sebagian dinikmati oleh tersangka lain seperti Suhartono dan Haryanto, eks Dirjen Binapenta dan PKK.
Selain Heri, KPK menetapkan delapan tersangka lainnya, antara lain:
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker
- Devi Anggraeni, Koordinator Uji Kelayakan PPTKA (2020-Juli 2024), kemudian Direktur PPTKA (2024-2025)
- Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA
- Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, staf Ditjen Binapenta dan PPK
KPK juga menyita sejumlah aset milik Heri, termasuk tanah di Jawa Tengah dan Toyota Innova Zenix tahun 2024 yang diduga atas nama orang lain.
Saat ini, para tersangka yang lebih dulu ditetapkan sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut mekanisme izin tenaga kerja asing yang seharusnya transparan dan akuntabel.
KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri seluruh pihak yang terkait dan memastikan tidak ada praktik korupsi berlanjut di Kemnaker.*
(vo/ad)
JAKARTA Sistem peradilan pidana Indonesia dinilai perlu bekerja lebih terintegrasi untuk menghadapi perkembangan dan kompleksitas kejaha
EKONOMI
MEDAN Institut Bisnis dan Komputer Indonesia (IBKI) Medan menghadirkan dua pakar dari Malaysia dalam kuliah umum yang digelar di Aula Ka
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh di
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Aceh Dr. H. Iskandar Muda Hasibuan menilai peningkatan kualitas pendi
PENDIDIKAN
JAKARTA Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai klaim pemerintah akan menerapkan Daru
NASIONAL
JAKARTA Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perl
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra, terlibat perdebatan dengan Kapolres Metr
PERISTIWA
JAKARTA Penyanyi Pradikta Wicaksono atau Dikta resmi menikah dengan kekasihnya, Rachel Florencia atau Rachel Cia. Pernikahan keduanya be
ENTERTAINMENT
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat alokasi anggaran terbesar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2
EKONOMI
MEDAN Sebanyak 13 kepala dinas di Sumatera Utara terseret perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korup
HUKUM DAN KRIMINAL