BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Eks Menaker Hanif Dhakiri Disebut Tahu Praktik Pemerasan di Kemnaker, KPK Siapkan Pemeriksaan

- Jumat, 30 Januari 2026 09:07 WIB
Eks Menaker Hanif Dhakiri Disebut Tahu Praktik Pemerasan di Kemnaker, KPK Siapkan Pemeriksaan
Eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. (foto: dpp_pkb/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengetahui praktik pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang menjerat sejumlah pihak di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto.

"Praktik pemerasan tersebut sudah terjadi sejak era sebelumnya sehingga penyidik perlu mendalami keterangan dari pihak-pihak yang terkait, misalnya HS yang sudah ditetapkan tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Jumat (30/1/2026).

Budi belum merinci kapan pemeriksaan Hanif akan dilakukan, namun memastikan bahwa fokus pemeriksaan adalah dugaan praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA selama periode kepemimpinannya.

Baca Juga:

Hanif semula dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 23 Januari 2026, namun mangkir sehingga penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan izin RPTKA di Kemnaker yang dilakukan oleh Heri Sudarmanto selama beberapa jabatan, mulai dari Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), hingga Sekjen Kemnaker (2017-2018) dan Fungsional Utama (2018-2023).

KPK menduga aliran dana pemerasan mencapai Rp 53,7 miliar, sebagian dinikmati oleh tersangka lain seperti Suhartono dan Haryanto, eks Dirjen Binapenta dan PKK.

Selain Heri, KPK menetapkan delapan tersangka lainnya, antara lain:
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker
- Devi Anggraeni, Koordinator Uji Kelayakan PPTKA (2020-Juli 2024), kemudian Direktur PPTKA (2024-2025)
- Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA
- Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, staf Ditjen Binapenta dan PPK

KPK juga menyita sejumlah aset milik Heri, termasuk tanah di Jawa Tengah dan Toyota Innova Zenix tahun 2024 yang diduga atas nama orang lain.

Saat ini, para tersangka yang lebih dulu ditetapkan sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut mekanisme izin tenaga kerja asing yang seharusnya transparan dan akuntabel.

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri seluruh pihak yang terkait dan memastikan tidak ada praktik korupsi berlanjut di Kemnaker.*


(vo/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Masih Menunggu Hasil Perhitungan BPK Sebelum Menahan Mantan Stafsus Gus Alex
KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Kadis Koperasi Sumut Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,8 Miliar, Bobby Nasution Tunggu Penahanan
KadiskopUKM Sumut Jadi Tersangka Korupsi Dana Perusda Mentawai, Bobby Nasution Angkat Bicara
Terungkap! Modus Akuisisi ‘Kedok’ PT IAE Rugikan Negara, KPK Terus Periksa Eks Direksi PGN
Isu Purbaya Terancam ‘Di-Noel-kan’, KPK Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru