BALI – Forum Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dengan tema "Koordinasi dan Supervisi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah" diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (30/1/2026).
Forum ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat koordinasi, supervisi, dan pemahaman aparatur dalam proses harmonisasi peraturan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Bali, Mustiqo Vitra.
Kehadiran jajaran KanwilKemenkumBali menunjukkan komitmen untuk mendukung kualitas produk hukum daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional.
Kepala KanwilKemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, dalam laporannya menyampaikan bahwa forum ini bertujuan memperkuat keselarasan regulasi pusat dan daerah serta meningkatkan pemahaman aparatur dalam administrasi peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan produk hukum daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi untuk mempercepat proses legislasi.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menegaskan bahwa setiap produk hukum harus memenuhi aspek formil dan materiil secara komprehensif agar memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat hukum bagi masyarakat.
Ia menambahkan, ke depan peraturan daerah diharapkan fokus pada pidana denda, bukan pidana kurungan, sesuai arah kebijakan hukum nasional dan pembaruan hukum pidana.
Dalam forum ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, menekankan pentingnya harmonisasi untuk mencegah tumpang tindih dan konflik norma dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri memperkenalkan aplikasi e-Perda untuk meningkatkan transparansi dan percepatan pembentukan produk hukum daerah.
Transformasi digital harmonisasi regulasi juga disoroti oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Perundang-undangan, Alexander Palti.
Ia menjelaskan bahwa penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas aparatur, dan digitalisasi proses harmonisasi menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang efektif, selaras, dan berkelanjutan.