BREAKING NEWS
Selasa, 03 Februari 2026

Kalsel Resmi 100 Persen Miliki Posbankum Desa & Kelurahan, Sengketa Warga Kini Lebih Cepat Terselesaikan

M. Chairul - Jumat, 30 Januari 2026 14:37 WIB
Kalsel Resmi 100 Persen Miliki Posbankum Desa & Kelurahan, Sengketa Warga Kini Lebih Cepat Terselesaikan
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan keberhasilan pembentukan Posbankum di seluruh 2.015 desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/01/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KALSEL – Kementerian Hukum secara resmi meresmikan keberhasilan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 2.015 desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/01/2026).

Dengan peresmian ini, Provinsi Kalsel mencapai 100 persen cakupan Posbankum, menjadikan layanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan semakin merata.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah daerah, termasuk Gubernur H. Muhidin, para Bupati dan Wali Kota, atas sinergi yang terbangun bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Baca Juga:

Menurut Menkum, keberhasilan Posbankum sangat ditentukan oleh kerja sama lintas kementerian dan lembaga, serta dukungan aktif pemerintah daerah.

"Posbankum merupakan instrumen strategis untuk menciptakan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa masyarakat secara damai di luar pengadilan," kata Menkum.


Keberhasilan Posbankum sudah terbukti secara nyata.

Menkum mencontohkan penyelesaian sengketa keluarga di Provinsi Lampung yang telah berlangsung 40 tahun dan kasus sengketa pendirian rumah ibadah di Jawa Timur, yang berhasil dimediasi tanpa kekerasan, menghasilkan solusi damai dan diterima semua pihak.

Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 82.560 Posbankum Desa dan Kelurahan atau 98,36 persen dari total 83.946 desa/kelurahan di seluruh Indonesia.

Sebanyak 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum.

Menkum menekankan pentingnya pengelolaan Posbankum secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan yang disiapkan oleh BPHN.

Berdasarkan data, jenis sengketa yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan keamanan dan ketertiban, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, KDRT, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Forum Harmonisasi Peraturan Pusat-Daerah Perkuat Kualitas Produk Hukum, Fokus pada Sinkronisasi Regulasi dan Digitalisasi
RS di Sumut Padat Imbas Program Berobat Gratis, Pemprov Kembangkan Layanan Kesehatan Regional
Kejagung Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Kehutanan
Pemkab Simalungun dan Kodim 0207/SML Siap Gelar TMMD Ke-127 Tahun 2026, Fokus Infrastruktur dan Kesejahteraan Desa
Polsek Denpasar Timur Bekuk Pelaku Curanmor yang Kabur ke Lombok, Akui Jual Motor Curian untuk Kebutuhan Sehari-hari
Kebun Binatang Bandung: Ketika Kekuasaan Mendahului Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru