Ikut Voting Logo HUT RI? 300 Warga Berpeluang Dapat Rp8,1 Juta hingga Undangan ke Istana
JAKARTA Pemerintah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam jajak pendapat (polling) penentuan logo resmi Hari U
NASIONAL
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menelisik dugaan perputaran dana besar-besaran di jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp 992 triliun untuk periode 2023–2025.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan pihaknya masih mempelajari berbagai aspek terkait temuan tersebut.Baca Juga:
"Sedang kami pelajari. Kita verifikasi perbuatan pidananya di mana, kapan dilakukan, dan siapa aktornya," ujar Irhamni, Sabtu (31/1/2026).
PPATK sebelumnya mengungkap bahwa jaringan tambang emas ilegal ini tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa.
Berdasarkan temuan sementara, total nominal transaksi dalam jaringan PETI mencapai Rp 185 triliun, dengan sebagian aliran dana mengalir ke luar negeri melalui ekspor emas ke Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan, "Transaksi tersebut diketahui dari dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023–2025, total lebih dari Rp 155 triliun."
Irhamni menegaskan, proses penyelidikan Bareskrim Polri akan mendalami modus transaksi, pola operasional, hingga identifikasi aktor pelaku tindak pidana.
Hal ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena skala perputaran dana yang fantastis serta dampaknya terhadap perekonomian dan legalitas sektor pertambangan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, karena selain melibatkan perputaran dana triliunan rupiah, praktik PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Polisi memastikan, langkah-langkah hukum akan dilakukan bila ditemukan pelanggaran pidana.*
(k/dh)
JAKARTA Pemerintah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam jajak pendapat (polling) penentuan logo resmi Hari U
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona merah pada perdagangan Senin (29/6/2026). Bursa saham domestik melema
EKONOMI
JAKARTA Sengketa kepemilikan lahan seluas 3.710 meter persegi di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selat
NASIONAL
JAKARTA Anggota Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Ir. JP Latumahina, mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menye
NASIONAL
JAKARTA Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) kembali menggelar forum akademik The Colors of Commun
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., meresmikan tiga fasilitas baru di lingkungan Polda Aceh, yakni Klinik P
NASIONAL
BANDA ACEH Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertol
PENDIDIKAN
LABUHANBATU SELATAN Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Labuhanb
PEMERINTAHAN
BATU BARA Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menerima kunjungan Tim Monitoring Desa Percontohan Tertib Adminis
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan K
PEMERINTAHAN