BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

KPK Ungkap Pejabat Pemkab Pati Jadi ‘Pengepul’ Uang Pemerasan Sudewo

Adam - Minggu, 01 Februari 2026 08:50 WIB
KPK Ungkap Pejabat Pemkab Pati Jadi ‘Pengepul’ Uang Pemerasan Sudewo
Mantan Bupati Pati, Sudewo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya peran seorang pejabat Pemkab Pati yang bertindak sebagai 'pengepul' uang hasil pemerasan dalam kasus yang melibatkan mantan Bupati Pati, Sudewo.

Pejabat tersebut diketahui mengembalikan uang yang diperas dari calon perangkat desa, meskipun KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa 'pengepul' uang tersebut merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Baca Juga:

Namun, identitas dan jabatan pejabat tersebut masih dirahasiakan oleh pihak KPK.

"Betul, di lingkungan Pati," ujar Budi dalam konfirmasi kepada wartawan pada Minggu (1/2/2026).

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa beberapa pihak yang terlibat dalam praktik pemerasan oleh Sudewo telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa yang menjadi korban.

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak akan mengurangi proses hukum yang tengah berlangsung terhadap para pelaku.

KPK juga mengungkapkan bahwa Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, menggunakan tim suksesnya dari Pilkada untuk mengatur dan memuluskan pemerasan yang terjadi.

Selain Sudewo, ada tiga tersangka lain yang juga turut serta dalam pemerasan ini, yaitu sejumlah kepala desa dari Kecamatan Jaken.

Skema Pemerasan yang Terorganisir

Berdasarkan penyelidikan KPK, Sudewo dan tim suksesnya mulai membahas rencana pengisian perangkat desa sejak November 2025.

Dalam proses ini, Sudewo bersama dengan kepala desa yang menjadi bagian dari tim suksesnya meminta sejumlah uang dari calon perangkat desa sebagai syarat untuk dapat menduduki posisi tersebut.

Empat Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya:

- Sudewo, Bupati Pati periode 2025-2030;
- Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Tindakan pemerasan ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan pejabat-pejabat daerah yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat.*

(d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Dorong Biro Travel Haji Khusus Kembalikan Duit Dugaan Korupsi Kuota 2023-2024, Mantan Menag Juga Diperiksa
KPK Periksa Gus Yaqut Lagi, Fokus Hitung Kerugian Negara dari Dugaan Penyelewengan Kuota Haji 2023-2024
Kasus Kuota Haji 2024: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan KPK Lima Jam Tanpa Penahanan
Kasus Kuota Haji 2024 Bergulir, Gus Yahya Memastikan PBNU Tak Terlibat dalam Penyelidikan KPK
Ditanya soal Status Tersangka dalam Kasus Kuota Haji 2024, Yaqut Cholil Qoumas Memilih Bungkam di KPK
Gus Yahya Bungkam soal Pemeriksaan Adik oleh KPK: “Saya Tak Ikut Campur, Silakan Diproses”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru