"Saya enggak akan memberikan tanggapan itu ya," kata Yaqut kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut mengaku tidak membawa dokumen khusus.
Ia menyebut hanya membawa sebuah buku catatan untuk mencatat hal-hal yang dianggap penting selama proses pemeriksaan berlangsung. "Saya bawa blocknote saja, buat mencatat," ujarnya.
Ia mengenakan kemeja putih dan peci hitam, didampingi kuasa hukumnya Melissa Anggraini, serta beberapa orang lainnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut menyatakan kehadirannya kali ini adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Ya, saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas saudara Ishfah," kata Yaqut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mencuat setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan.
Penyidik mendalami dugaan perbuatan melawan hukum serta potensi aliran dana terkait penetapan kuota haji khusus dan reguler.*