BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Ditanya soal Status Tersangka dalam Kasus Kuota Haji 2024, Yaqut Cholil Qoumas Memilih Bungkam di KPK

- Jumat, 30 Januari 2026 15:25 WIB
Ditanya soal Status Tersangka dalam Kasus Kuota Haji 2024, Yaqut Cholil Qoumas Memilih Bungkam di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yaqut memilih tidak banyak bicara saat memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026.

Ketika ditanya mengenai penetapan status tersangka, ia hanya memberi jawaban singkat.

Baca Juga:

"Saya enggak akan memberikan tanggapan itu ya," kata Yaqut kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut mengaku tidak membawa dokumen khusus.

Ia menyebut hanya membawa sebuah buku catatan untuk mencatat hal-hal yang dianggap penting selama proses pemeriksaan berlangsung. "Saya bawa blocknote saja, buat mencatat," ujarnya.

Yaqut tiba di kantor KPK sekitar pukul 13.17 WIB.

Ia mengenakan kemeja putih dan peci hitam, didampingi kuasa hukumnya Melissa Anggraini, serta beberapa orang lainnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut menyatakan kehadirannya kali ini adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Ya, saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas saudara Ishfah," kata Yaqut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mencuat setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan.

Penyidik mendalami dugaan perbuatan melawan hukum serta potensi aliran dana terkait penetapan kuota haji khusus dan reguler.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gus Yahya Bungkam soal Pemeriksaan Adik oleh KPK: “Saya Tak Ikut Campur, Silakan Diproses”
Eks Menaker Hanif Dhakiri Disebut Tahu Praktik Pemerasan di Kemnaker, KPK Siapkan Pemeriksaan
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Masih Menunggu Hasil Perhitungan BPK Sebelum Menahan Mantan Stafsus Gus Alex
KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Dilema Hukum Hogi Minaya: Mengejar Penjambret atau Menjadi Tersangka, Ini Penjelasan Pakar KUHP
Terungkap! Modus Akuisisi ‘Kedok’ PT IAE Rugikan Negara, KPK Terus Periksa Eks Direksi PGN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru