Dua Kubu Keraton Solo Bersitegang, Kirab Pusaka Malam 1 Suro Masih Tanpa Titik Temu
SOLO Rencana pelaksanaan Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum menemui titik terang. Dua kubu yang
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan alasan pemanggilan ulang mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan dilakukan karena penyidik menduga praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA berlangsung sejak lama dan melibatkan lintas periode kepemimpinan di Kemnaker.
"Penyidik menduga praktik ini sudah terjadi sejak lama, sehingga perlu konfirmasi kepada saksi-saksi yang memahami mekanisme pengurusan RPTKA pada periode tersebut," ujar Budi, Minggu, 1 Februari 2026.Baca Juga:
Pendalaman dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker Heri Sudarmanto.
Penyidik menemukan bukti permulaan bahwa Heri diduga menerima aliran uang dari agen tenaga kerja asing sejak menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 2010.
Menurut Budi, rentang waktu kejadian yang panjang, termasuk periode 2014–2019 saat Hanif Dhakiri menjabat Menteri Ketenagakerjaan, membuat keterangan Hanif dinilai penting.
Penyidik membutuhkan penjelasan terkait tata kelola serta mekanisme perizinan RPTKA pada masa tersebut.
KPK juga menemukan indikasi bahwa aliran uang kepada tersangka Heri Sudarmanto tidak berhenti meskipun yang bersangkutan berpindah jabatan, bahkan setelah purna tugas.
"Diduga aliran uang masih diterima meskipun yang bersangkutan sudah tidak menjabat," kata Budi.
KPK menilai fakta tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui pola dan sistem pengurusan RPTKA di internal Kemnaker.
Adapun jadwal pemeriksaan ulang Hanif Dhakiri, yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, belum ditentukan.
Dalam perkara ini, KPK mencatat dugaan pungutan liar pengurusan RPTKA mencapai Rp135,3 miliar.
Tersangka Heri Sudarmanto diduga menerima sekitar Rp12 miliar sejak menjabat Direktur PPTKA hingga pensiun sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker.*
(br/dh)
SOLO Rencana pelaksanaan Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum menemui titik terang. Dua kubu yang
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak bisa hanya ditopang oleh satu se
EKONOMI
MIMIKA Komando Distrik Militer (Kodim) 1710/Mimika memulai pembangunan enam Jembatan Garuda yang tersebar di tiga distrik di Kabupaten M
NASIONAL
JAKARTA Pusat Penerangan (Puspen) TNI menggelar dialog interaktif bertajuk Ngobrol Santai Kapuspen TNI Bersama Media di Aula Balai War
NASIONAL
BANDA ACEH Ny. Mukarramah Fadhlullah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Aceh p
OLAHRAGA
BANDA ACEH Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banda Aceh periode 20242029 resmi dilantik dalam acara yang berlang
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Dosen bersama mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Aceh (FKM Unmuha) berhasil mengembangkan inovasi
PENDIDIKAN
MEDAN Video mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Medan yang terekam memasok air bersih ke sebuah rumah di kawasan Jalan STM Gang Suka Cit
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mendor
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memint
NASIONAL