BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

KPK Akan Periksa Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA

Adelia Syafitri - Rabu, 11 Juni 2025 20:59 WIB
139 view
KPK Akan Periksa Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA
Tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan, yaitu Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah (dimulai dari kiri ke kanan) akan dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker. (foto: istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketiganya yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.

Baca Juga:

Langkah ini diambil guna menelusuri aliran dana dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema korupsi yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2012.

"Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga:

KPK hingga saat ini telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang merupakan pejabat aktif maupun mantan pejabat Kemnaker, termasuk Dirjen, Direktur, hingga staf di lingkungan Direktorat PPTKA.

Penyidik KPK mengungkap total dana yang mengalir dari praktik dugaan pemerasan dan gratifikasi ini mencapai Rp53,7 miliar dalam rentang waktu 2012 hingga 2024.

Para tersangka diduga menerima dana dari perusahaan-perusahaan yang ingin mempercepat atau mempermudah proses perizinan penggunaan tenaga kerja asing.

Sebagian dana, sebesar Rp5,4 miliar, telah dikembalikan oleh para tersangka.

Meski demikian, belum ada satu pun dari mereka yang ditahan. KPK telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan tersangka sejak 4 Juni 2025.

Ketiga mantan menteri yang akan dimintai keterangan merupakan tokoh penting dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Keterangan mereka dinilai krusial untuk menelusuri jejak awal dan perkembangan skema korupsi RPTKA, terutama karena skandal ini disinyalir bermula pada masa jabatan mereka.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Penjual Pecel Lele di Trotoar Disebut Bisa Terjerat UU Tipikor, KPK Beri Tanggapan Tegas
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
KPK Tetapkan PT IIM Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Absen dari Panggilan KPK, Gubernur Khofifah Hadiri Wisuda Anak di China
komentar
beritaTerbaru