BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

Ahli Linguistik Forensik Dilibatkan untuk Menilai Unsur Pidana dalam Kasus Ijazah Jokowi

Abyadi Siregar - Senin, 02 Februari 2026 15:50 WIB
Ahli Linguistik Forensik Dilibatkan untuk Menilai Unsur Pidana dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa satu ahli yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan kawan-kawan.

Pemeriksaan ini dinilai sebagai upaya menghadirkan perimbangan di tengah dominasi keterangan saksi dan ahli yang selama ini dinilai menguntungkan pihak pelapor.

Ahli yang diperiksa adalah Profesor Aceng Ruhendi Syaifullah, pakar linguistik forensik dari Fakultas Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung.

Baca Juga:

Pemeriksaan berlangsung di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2026.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan kehadiran ahli tersebut penting untuk menguji apakah rangkaian peristiwa yang dipersoalkan benar-benar memenuhi unsur pidana.

Menurut dia, kajian itu terutama terkait penggunaan bahasa, konstruksi narasi, serta cara penyampaian hasil penelitian kepada publik.

"Ahli akan menjelaskan dari perspektif linguistik forensik terhadap konstruksi peristiwa hukum yang selama ini dipersepsikan sebagai pidana," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya.

Khozinudin menilai pemeriksaan ahli ini juga relevan untuk menilai apakah pertanyaan, pendapat, atau kajian akademik yang dilakukan Roy Suryo dan rekan-rekannya dapat serta-merta dikriminalisasi

. Ia menegaskan hingga kini belum ada penelitian tandingan yang secara metodologis membantah kesimpulan yang dipublikasikan pihaknya.

"Dalam dunia akademik, hasil penelitian itu sah untuk dipublikasikan selama belum ada pembanding yang membatalkan secara ilmiah," ujarnya.

Senada dengan Khozinudin, kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti ketimpangan dalam proses penyidikan.

Ia menyebut berkas perkara tahap pertama didominasi keterangan saksi dan ahli yang menguatkan pelapor.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sayangkan Respons Purbaya soal Risiko “Di-Noel-kan”, Sebut Maksudnya untuk Peringatan
Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan, Polda Metro Jaya Lanjutkan Pemeriksaan Saksi dan Ahli Kasus Ijazah Jokowi
Mensos Gus Ipul Serahkan Santunan Rp15 Juta untuk Ahli Waris Korban Banjir di Deli Serdang, Bantuan Pascabencana Terus Mengalir
DPR Dukung Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan Usai Terbukti Gunakan HP di Lapas Medan
Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Lula Lahfah, Ungkap Peran Reza Arap
Kasus Kuota Haji 2024: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan KPK Lima Jam Tanpa Penahanan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru