BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Lula Lahfah, Ungkap Peran Reza Arap

Adelia Syafitri - Sabtu, 31 Januari 2026 12:59 WIB
Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Lula Lahfah, Ungkap Peran Reza Arap
Reza Arap dan Lula Lahfah. (foto: lulalahfah/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepolisian menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa kematian Lula Lahfah (LL).

Kesimpulan itu diperoleh setelah aparat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Baca Juga:
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ada unsur kejahatan maupun keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Dengan demikian, penyelidikan kami nyatakan selesai," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam keterangan pers kepada wartawan.

Polisi juga memaparkan kronologi kejadian berdasarkan rekaman CCTV di apartemen tempat Lula ditemukan.

Dalam rekaman tersebut, musisi Reza Oktovian alias Reza Arap terlihat segera datang ke lokasi setelah menerima informasi dari asisten pribadinya bahwa Lula ditemukan tidak sadarkan diri di kamar apartemen yang terkunci dari dalam.

Setelah pintu kamar dibuka secara paksa, Reza Arap langsung mengupayakan pertolongan medis.

Ia meminta rekan korban untuk segera menghubungi dokter guna memastikan kondisi Lula dan memberikan bantuan darurat.

"Saudara RA bersikap kooperatif dan proaktif. Ia berusaha memastikan korban mendapat pertolongan secepat mungkin," ujar Iskandarsyah.

Namun, tim medis yang tiba di lokasi menyatakan Lula Lahfah telah meninggal dunia.

Dalam kondisi berduka, Reza Arap tetap mendampingi proses evakuasi jenazah hingga dibawa ke ambulans.

Rekaman CCTV juga memperlihatkan momen saat jenazah Lula dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan dievakuasi melalui lift barang.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
IHSG Terjun Bebas, Bareskrim Fokus Selidiki Dugaan Pidana Saham Gorengan yang Picu Kepanikan Pasar
Kejari Medan Pertimbangkan Proses Hukum Mantan Camat Maimun, Diduga Gunakan KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judi Online dan Kepentingan Pribadi
MK Tegaskan Penanganan Fakir Miskin Tak Boleh Dijadikan Alat Politik
Terpidana Hukuman Mati Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Kejari Deli Serdang Duga Sudah Direncanakan
Kejagung Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Kehutanan
21 Terdakwa Kerusuhan Demo DPR Divonis Pengawasan, Langsung Bebas Usai Sidang PN Jakarta Pusat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru