Tujuh terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi sekolah pada masa pandemi Covid-19 di Provinsi Aceh dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh, Senin, 2 Februari 2026. (foto: Antara/M Haris SA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BANDA ACEH — Tujuh terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi sekolah pada masa pandemi Covid-19 di Provinsi Aceh didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,97 miliar.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Putra Masduruli bersama tim dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 2 Februari 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Jamil dengan anggota R. Deddy Haryanto dan Anda Ariansyah.
Tujuh terdakwa tersebut masing-masing Syifak Muhammad Yus, Abdul Hanif, Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin, serta Wiki Noviandi dan Iqbal.
Seluruh terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukum.
Jaksa menyebutkan, pengadaan wastafel dan sanitasi dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh pada Tahun Anggaran 2020 dengan sumber dana dari refocusing anggaran penanganan Covid-19 senilai lebih dari Rp 45 miliar.
Program tersebut diperuntukkan bagi 401 SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di 23 kabupaten/kota di Aceh dan dibagi ke dalam 390 paket pekerjaan.
Dalam pelaksanaannya, para terdakwa yang merupakan rekanan pelaksana dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
Jaksa menyebut terdapat kekurangan volume pekerjaan, bahkan sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sama sekali.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 2,97 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa secara primair dan subsidair melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Dalam persidangan, lima terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa dan meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Wiki Noviandi dan Iqbal, mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya.
Penasihat hukum Wiki Noviandi, Junaidi, menyatakan kliennya tidak pernah menandatangani dokumen kontrak maupun dokumen pencairan anggaran dalam proyek pengadaan tersebut.
"Kami menghormati dakwaan jaksa, namun klien kami tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia hanya meminjamkan uang kepada pihak lain dalam pelaksanaan proyek," kata Junaidi usai persidangan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari para terdakwa yang mengajukan keberatan.*