JAMBI – Dua oknum polisi di Jambi, Bripda NIR dan Bripda SR, kini menjalani proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berinisial C (18).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, mengatakan bahwa penanganan kasus ini berlangsung secara paralel antara penyidik Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Jambi.
"Sidang etik akan dilaksanakan dalam waktu dekat, semua masih dalam proses," ujar Erlan, Senin (2/2/2026).
Bripda NIR bertugas di Ditreskrimum Polda Jambi, sedangkan Bripda SR berdinas di Polres Tanjung Jabung Timur.
Selain kedua oknum polisi, Polda Jambi juga menahan dua warga sipil lain yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, berinisial I dan K.
Sejak laporan diterima pada 6 Januari 2026, penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Jambi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cepat.
"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan," ujar Erlan.
Para tersangka telah ditetapkan dengan pasal Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan seksual, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Peristiwa bermula saat korban C hendak pulang dari rumah temannya di Pinang Merah. Seorang tersangka bernama I menawarkan untuk mengantarkan korban.
Namun dalam perjalanan, I membawa korban ke wilayah Kebun Kopi, Kota Jambi, dan menyerahkan korban kepada tersangka lain, termasuk dua oknum polisi.
Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berturut-turut di beberapa lokasi.
Ibu korban, MS, menuturkan dampak yang dialami putrinya.