Menjaga Integritas Jurnalistik, JMSI Tabagsel Silaturahmi ke Penasehat JMSI Manaon Lubis
PADANGSIDIMPUAN Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel, Yusrizal Nasution, bersama anggota organisasi, melakukan kunjungan
NASIONAL
MEDAN — Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp776 juta lebih.
Tuntutan dibacakan JPU Asor Olodaiv Siagian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp776.290.261,02.Baca Juga:
"Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas JPU.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hal yang memberatkan tuntutan antara lain perbuatan terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara, dan tidak ada itikad memulihkan kerugian negara.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Hakim Ketua Cipto Nababan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.
Dalam dakwaan, Piatur Sihotang selaku kepala desa pada Tahun Anggaran 2018–2021 menguasai sepenuhnya pengelolaan keuangan Desa Hariara Pohan.
Penarikan dana dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Perangkat desa hanya berperan administratif, sementara kendali dana sepenuhnya berada di tangan terdakwa.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Samosir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp776.290.261,02 akibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tanpa bukti sah.
PADANGSIDIMPUAN Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel, Yusrizal Nasution, bersama anggota organisasi, melakukan kunjungan
NASIONAL
LANGKAT Tragedi memilukan terjadi di Batu 10, Tanjung Selamat, Kabupaten Langkat, pada Kamis (26/3/2026) sore. Sepasang kekasih yang did
PERISTIWA
SOLO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia teta
EKONOMI
MEDAN, SUMUT Komitmen Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor kesehata
KESEHATAN
MEDAN, SUMUT Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya peran apoteker dalam menunjang keberhasilan perawatan pasien
KESEHATAN
TAPANULI SELATAN, SUMUT Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Tapanuli Selatan menggelar acara Halal Bi Hal
POLITIK
VATIKAN Bahasa Indonesia kini menempati ruang baru di jantung komunikasi Gereja Katolik dunia. Untuk pertama kalinya, Bahasa Indonesia d
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk mencari pasokan minyak m
EKONOMI
JAKARTA Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat resmi ke Komisi III DPR untuk meminta pembentukan panitia kerja (panja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemulihan kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dari luka bakar akibat disiram air keras diperkirakan membutuhkan wak
HUKUM DAN KRIMINAL