Medan Dikepung Kabut Asap Hingga ISPA Tembus 196 Ribu Kasus, Rico Waas Minta Warga Waspada
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
MEDAN — Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp776 juta lebih.
Tuntutan dibacakan JPU Asor Olodaiv Siagian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp776.290.261,02.Baca Juga:
"Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas JPU.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hal yang memberatkan tuntutan antara lain perbuatan terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara, dan tidak ada itikad memulihkan kerugian negara.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Hakim Ketua Cipto Nababan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.
Dalam dakwaan, Piatur Sihotang selaku kepala desa pada Tahun Anggaran 2018–2021 menguasai sepenuhnya pengelolaan keuangan Desa Hariara Pohan.
Penarikan dana dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Perangkat desa hanya berperan administratif, sementara kendali dana sepenuhnya berada di tangan terdakwa.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Samosir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp776.290.261,02 akibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tanpa bukti sah.
Anggaran tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa dan biaya pengobatan istrinya, bukan untuk pembangunan desa.*
(d/ad)
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat kemitraan dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk membuka peluang
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Asosiasi Badan Perm
PEMERINTAHAN
MEDAN PSMS Medan meraih kemenangan telak 60 atas Persiku Kudus pada laga kandang perdana di Pegadaian Championship 2026/2027. Pertandingan
OLAHRAGA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong Persatuan Pemuda Jawa (Pendawa) Indonesia terus berkontribusi
PEMERINTAHAN