BREAKING NEWS
Kamis, 26 Maret 2026

Mantan Kades Hariara Pohan Dituntut 5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp776 Juta

Dharma - Senin, 02 Februari 2026 21:25 WIB
Mantan Kades Hariara Pohan Dituntut 5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp776 Juta
Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dalam sidang saat pembacaan tuntutan oleh JPU dalam perkara dugaan korupsi dana desa di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp776 juta lebih.

Tuntutan dibacakan JPU Asor Olodaiv Siagian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp776.290.261,02.

Baca Juga:

"Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas JPU.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hal yang memberatkan tuntutan antara lain perbuatan terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara, dan tidak ada itikad memulihkan kerugian negara.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Hakim Ketua Cipto Nababan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.

Dalam dakwaan, Piatur Sihotang selaku kepala desa pada Tahun Anggaran 2018–2021 menguasai sepenuhnya pengelolaan keuangan Desa Hariara Pohan.

Penarikan dana dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Perangkat desa hanya berperan administratif, sementara kendali dana sepenuhnya berada di tangan terdakwa.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Samosir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp776.290.261,02 akibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tanpa bukti sah.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Oknum Polisi di Jambi Akan Jalani Sidang Etik atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Remaja
Tujuh Terdakwa Korupsi Wastafel Sekolah di Aceh Didakwa Rugikan Negara Rp 2,97 Miliar
PT Medan Perberat Uang Pengganti Alexander Halim dalam Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Karang Gading
Kejati Sumut Tetapkan GM PT Yodya Karya Wilayah IV Medan Tersangka Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba
JDIH Bali Jadi Tulang Punggung Informasi Hukum Nasional, Kanwil Kemenkum Tekankan Reformasi Hukum
Mantan Pejabat PPK Sebut Jurist Tan ‘The Real Menteri’ di Sidang Kasus Chromebook Nadiem: Petantang-petenteng
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru