Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Diskriminatif Gender
JAKARTA Pasal 34 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, advokat Moratu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses tersebut berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa keputusan untuk memindahkan Yaqut ke tahanan rumah pada 19 Maret 2026 telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang menurut undang-undang berhak menerima informasi tersebut.Baca Juga:
Asep menegaskan, tidak ada intervensi dalam proses tersebut.
"Sejauh ini, kami sudah memberikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang harus diberitahu. Ini tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi," tegas Asep dalam konferensi pers pada Kamis, 26 Maret 2026.
Terkait dengan perkembangan kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut dan beberapa pihak lainnya, Asep menyampaikan bahwa progres penyidikan saat ini sangat bagus.
Namun, ia mengungkapkan bahwa detail lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut baru akan disampaikan pada hari Senin, 30 Maret 2026.
"Saat ini, progresnya sangat bagus. Namun, untuk informasi lebih lanjut, kami akan menyampaikannya pada hari Senin," lanjut Asep.
Kasus ini mendapat perhatian publik setelah Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan nama Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji.
Setelah sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, status penahanan Yaqut kembali diperbaharui pada 24 Maret 2026, dan ia kini ditahan di rumah tahanan KPK.
Sebelumnya, beberapa pihak, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melaporkan langkah KPK yang mengalihkan penahanan Yaqut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dengan tudingan bahwa tindakan tersebut kurang transparan.
Namun, KPK menegaskan bahwa segala langkah yang diambil selama penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
JAKARTA Pasal 34 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, advokat Moratu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta syarat pendidikan minimal calon anggota legislatif ditingkat
POLITIK
MEDAN Polemik mengenai masa depan guru nonAparatur Sipil Negara (nonASN) atau guru honorer pada 2027 mencuat setelah terbitnya Surat E
PENDIDIKAN
MEDAN Piala AFF U19 2026 dipastikan akan digelar di Sumatera Utara pada 114 Juni 2026. Turnamen sepak bola usia muda tingkat Asia Te
OLAHRAGA
PADANG Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan senilai Rp30,3 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebaga
NASIONAL
JAKARTA GEM Co., Ltd. melalui unit usahanya di Indonesia memperkuat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh lini opera
NASIONAL
NGANJUK Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan tidur untuk memperkuat kemandirian pangan nasional.
PERTANIAN AGRIBISNIS
BINJAI Aksi unjuk rasa bertajuk Binjai Darurat Kriminalitas berlangsung di depan Mapolres Binjai, Kamis (15/5/2026). Aksi yang berjala
NASIONAL
SIMEULUE Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Simeulue, Kamis (14/5/2026). Kedatangannya be
NASIONAL
LAMPUNG Perburuan terhadap Bahroni, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang menewaskan Bripka Anumerta Arya S
HUKUM DAN KRIMINAL