KPK menegaskan bahwa seluruh proses tersebut berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa keputusan untuk memindahkan Yaqut ke tahanan rumah pada 19 Maret 2026 telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang menurut undang-undang berhak menerima informasi tersebut.
Asep menegaskan, tidak ada intervensi dalam proses tersebut.
"Sejauh ini, kami sudah memberikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang harus diberitahu. Ini tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi," tegas Asep dalam konferensi pers pada Kamis, 26 Maret 2026.
Terkait dengan perkembangan kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut dan beberapa pihak lainnya, Asep menyampaikan bahwa progres penyidikan saat ini sangat bagus.
Namun, ia mengungkapkan bahwa detail lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut baru akan disampaikan pada hari Senin, 30 Maret 2026.
"Saat ini, progresnya sangat bagus. Namun, untuk informasi lebih lanjut, kami akan menyampaikannya pada hari Senin," lanjut Asep.
Kasus ini mendapat perhatian publik setelah Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan nama Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji.
Setelah sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, status penahanan Yaqut kembali diperbaharui pada 24 Maret 2026, dan ia kini ditahan di rumah tahanan KPK.
Sebelumnya, beberapa pihak, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melaporkan langkah KPK yang mengalihkan penahanan Yaqut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dengan tudingan bahwa tindakan tersebut kurang transparan.
Namun, KPK menegaskan bahwa segala langkah yang diambil selama penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini semakin menjadi sorotan, dengan masyarakat menanti perkembangan terbaru dari KPK mengenai siapa saja yang terlibat dalam skandal yang merugikan banyak calon jemaah haji Indonesia ini.*