Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Kejati Sumut, Diduga Terlibat Korupsi PNBP
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi yang melibatkan Penerimaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp776 juta lebih.
Tuntutan dibacakan JPU Asor Olodaiv Siagian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp776.290.261,02.Baca Juga:
"Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas JPU.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hal yang memberatkan tuntutan antara lain perbuatan terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara, dan tidak ada itikad memulihkan kerugian negara.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Hakim Ketua Cipto Nababan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.
Dalam dakwaan, Piatur Sihotang selaku kepala desa pada Tahun Anggaran 2018–2021 menguasai sepenuhnya pengelolaan keuangan Desa Hariara Pohan.
Penarikan dana dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Perangkat desa hanya berperan administratif, sementara kendali dana sepenuhnya berada di tangan terdakwa.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Samosir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp776.290.261,02 akibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tanpa bukti sah.
Anggaran tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa dan biaya pengobatan istrinya, bukan untuk pembangunan desa.*
(d/ad)
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi yang melibatkan Penerimaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Siber (Direskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap praktik perjudian online yang melibatkan
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Sebuah kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Janji, Kecamatan Bilah
NASIONAL
JAKARTA Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal dengan sebutan Dokter Tifa, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan rest
POLITIK
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi melepas keberangkatan Tim Sepak Bola Batu Bara United yang aka
OLAHRAGA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima audiensi dari Serikat Pekerja Kehutanan di ruang kerjanya, K
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan blusukan ke permukiman warga di bantaran rel kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Ka
POLITIK
MAKASSAR Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa stok beras nasional dalam kondisi aman meskipun dampak fenomena El Nino di
EKONOMI
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara melaporkan temuan 387 kasus suspek campak sepanjang Januari hingga Maret 2026. Da
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman zat kimia
HUKUM DAN KRIMINAL