BREAKING NEWS
Jumat, 27 Maret 2026

Korban Pencurian Toko Ponsel Kini Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Buka Suara

Nurul - Senin, 02 Februari 2026 21:57 WIB
Korban Pencurian Toko Ponsel Kini Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Buka Suara
Polrestabes Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menanggapi viralnya video yang menyebut bahwa korban pencurian toko ponsel berinisial PP justru menjadi tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa PP diproses sebagai tersangka berdasarkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan pelaku pencurian, GT dan T, mengalami luka-luka.

"Dari hasil pra-rekonstruksi, keterangan saksi netral, visum, dan keterangan ahli dokter, ditemukan adanya luka di kepala dan tubuh para pelaku pencurian," ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).

Baca Juga:

Kasus ini tidak hanya menjerat PP, tetapi juga tiga orang lainnya, yakni LS, W, dan S, yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Bayu menjelaskan, penganiayaan terjadi di kamar hotel, termasuk pemukulan, penyetruman, pengikatan, hingga penyetruman, yang menyebabkan luka sesuai hasil visum.

"Para pelaku ini kembali ke kamar sebelahnya, kamar 24, dan melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap pelaku pencurian berinisial R," tambah Bayu.

Menurut keterangan polisi, GT dan T merupakan karyawan baru toko ponsel PP, yang tertangkap melakukan pencurian pada 22 September 2025.

Setelah kejadian, PP melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pancurbatu.

Tiga hari kemudian, keluarga GT melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan PP dan rekan-rekannya.

Hingga saat ini, salah satu tersangka telah ditahan, sedangkan tiga lainnya masih diburu.

Sementara itu, proses hukum terhadap GT dan T tetap berjalan, dengan hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara.

Keluarga tersangka, Nia, mengaku tindakan penggerebekan dilakukan spontan untuk membela diri dan menegaskan tidak ada penganiayaan seperti yang viral di media.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tragis! Suami Tega Bunuh Istri di Asahan, Awalnya Mengaku Terjatuh dari Motor
Mantan Kades Hariara Pohan Dituntut 5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp776 Juta
Dua Oknum Polisi di Jambi Akan Jalani Sidang Etik atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Remaja
Tujuh Terdakwa Korupsi Wastafel Sekolah di Aceh Didakwa Rugikan Negara Rp 2,97 Miliar
PT Medan Perberat Uang Pengganti Alexander Halim dalam Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Karang Gading
Kejati Sumut Tetapkan GM PT Yodya Karya Wilayah IV Medan Tersangka Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru