BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Terima Rp 160 Juta Sejak 2015, Penjual Tanah di Perean Diduga Menghilang Tanpa Jejak

Fira - Selasa, 03 Februari 2026 12:16 WIB
Terima Rp 160 Juta Sejak 2015, Penjual Tanah di Perean Diduga Menghilang Tanpa Jejak
I Gusti Ngurah Alit Wiraguna, yang tercatat berdomisili di Banjar Maniksaga, Denpasar. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR Dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Bali mencuat setelah seorang penjual tanah diduga menghilang usai menerima uang ratusan juta rupiah sejak hampir satu dekade lalu.

Kasus ini diduga bermula pada Oktober 2015 dan hingga kini belum menemui titik terang.

Korban, I Gede Antika, warga Kuta Utara, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 160 juta kepada I Gusti Ngurah Alit Wiraguna, yang tercatat berdomisili di Banjar Maniksaga, Denpasar.

Baca Juga:

Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari transaksi jual beli sebidang tanah yang berlokasi di Desa Perean, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Menurut keterangan korban, transaksi dilakukan secara formal dan diperkuat dengan kwitansi serta perjanjian jual beli yang dibuat di hadapan notaris.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, proses peralihan hak atas tanah tidak pernah terealisasi. Pelaku disebut mulai sulit dihubungi dan diduga menghindari komunikasi.

Upaya korban untuk menelusuri keberadaan pelaku juga tidak membuahkan hasil.

Saat mendatangi alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga pelaku, korban hanya bertemu dengan ibu kandung pelaku yang menyatakan bahwa anaknya berada di Lombok.

Beberapa waktu kemudian, korban kembali mendatangi alamat tersebut dan mendapati rumah itu telah dijual dan beralih kepemilikan.

Penyewa rumah yang kini menempati lokasi tersebut mengaku tidak memiliki kontak langsung dengan pelaku.

Nomor telepon pelaku juga diketahui kerap berganti hingga akhirnya tidak lagi aktif. Hingga kini, keberadaan I Gusti Ngurah Alit Wiraguna tidak diketahui.

Berdasarkan kronologi dan bukti awal yang dimiliki korban, peristiwa ini diduga mengandung unsur pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Selain jalur pidana, kasus ini juga berpotensi dibawa ke ranah perdata sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

Jika terbukti secara hukum, pelaku dapat terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi properti, meskipun dilakukan melalui mekanisme notaris, tetap memerlukan kehati-hatian dan itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat.

Hingga kini, korban masih menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku dan memastikan proses hukum berjalan.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Verrell Bramasta Kembali ke DPR, Wajah Tertunduk dan Penampilan Kurus Jadi Perbincangan?
Mandor Pemasangan Pagar Laut di Tangerang "Menghilang", KKP Terus Mencari
Zuckerberg Ungkap WhatsApp Bisa Dibaca Pihak Ketiga, Perkenalkan Fitur Hapus Otomatis untuk Keamanan
Calon Suami Tsaniyya Asmara Sutjipto Menghilang Jelang Pernikahan, Alasan Tidak Memadai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru