Kasus ini diduga bermula pada Oktober 2015 dan hingga kini belum menemui titik terang.
Korban, I Gede Antika, warga Kuta Utara, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 160 juta kepada I Gusti Ngurah Alit Wiraguna, yang tercatat berdomisili di Banjar Maniksaga, Denpasar.
Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari transaksi jual beli sebidang tanah yang berlokasi di Desa Perean, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Menurut keterangan korban, transaksi dilakukan secara formal dan diperkuat dengan kwitansi serta perjanjian jual beli yang dibuat di hadapan notaris.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, proses peralihan hak atas tanah tidak pernah terealisasi. Pelaku disebut mulai sulit dihubungi dan diduga menghindari komunikasi.
Upaya korban untuk menelusuri keberadaan pelaku juga tidak membuahkan hasil.
Saat mendatangi alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga pelaku, korban hanya bertemu dengan ibu kandung pelaku yang menyatakan bahwa anaknya berada di Lombok.
Beberapa waktu kemudian, korban kembali mendatangi alamat tersebut dan mendapati rumah itu telah dijual dan beralih kepemilikan.
Penyewa rumah yang kini menempati lokasi tersebut mengaku tidak memiliki kontak langsung dengan pelaku.
Nomor telepon pelaku juga diketahui kerap berganti hingga akhirnya tidak lagi aktif. Hingga kini, keberadaan I Gusti Ngurah Alit Wiraguna tidak diketahui.
Berdasarkan kronologi dan bukti awal yang dimiliki korban, peristiwa ini diduga mengandung unsur pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Selain jalur pidana, kasus ini juga berpotensi dibawa ke ranah perdata sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.
Jika terbukti secara hukum, pelaku dapat terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi properti, meskipun dilakukan melalui mekanisme notaris, tetap memerlukan kehati-hatian dan itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat.
Hingga kini, korban masih menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku dan memastikan proses hukum berjalan.*