Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang
JAKARTA Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mempertanyakan penyusunan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijaz
POLITIK
DENPASAR — Dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Bali mencuat setelah seorang penjual tanah diduga menghilang usai menerima uang ratusan juta rupiah sejak hampir satu dekade lalu.
Kasus ini diduga bermula pada Oktober 2015 dan hingga kini belum menemui titik terang.
Korban, I Gede Antika, warga Kuta Utara, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 160 juta kepada I Gusti Ngurah Alit Wiraguna, yang tercatat berdomisili di Banjar Maniksaga, Denpasar.Baca Juga:
Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari transaksi jual beli sebidang tanah yang berlokasi di Desa Perean, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Menurut keterangan korban, transaksi dilakukan secara formal dan diperkuat dengan kwitansi serta perjanjian jual beli yang dibuat di hadapan notaris.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, proses peralihan hak atas tanah tidak pernah terealisasi. Pelaku disebut mulai sulit dihubungi dan diduga menghindari komunikasi.
Upaya korban untuk menelusuri keberadaan pelaku juga tidak membuahkan hasil.
Saat mendatangi alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga pelaku, korban hanya bertemu dengan ibu kandung pelaku yang menyatakan bahwa anaknya berada di Lombok.
Beberapa waktu kemudian, korban kembali mendatangi alamat tersebut dan mendapati rumah itu telah dijual dan beralih kepemilikan.
Penyewa rumah yang kini menempati lokasi tersebut mengaku tidak memiliki kontak langsung dengan pelaku.
Nomor telepon pelaku juga diketahui kerap berganti hingga akhirnya tidak lagi aktif. Hingga kini, keberadaan I Gusti Ngurah Alit Wiraguna tidak diketahui.
Berdasarkan kronologi dan bukti awal yang dimiliki korban, peristiwa ini diduga mengandung unsur pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Selain jalur pidana, kasus ini juga berpotensi dibawa ke ranah perdata sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.
Jika terbukti secara hukum, pelaku dapat terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi properti, meskipun dilakukan melalui mekanisme notaris, tetap memerlukan kehati-hatian dan itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat.
Hingga kini, korban masih menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku dan memastikan proses hukum berjalan.*
(dh)
JAKARTA Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mempertanyakan penyusunan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijaz
POLITIK
ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mengakselerasi pemulihan ekonomi masy
EKONOMI
SIBOLGA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong Pemerintah Kota Sibolga untuk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memilih tidak memberikan komentar terkait temuan dugaan pemborosan anggaran Program Ma
NASIONAL
MEDAN Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono mengaku kini memiliki banyak pihak yang merasa terganggu sejak pemerintah menjalank
NASIONAL
MEDAN Lurah Paya Pasir, Syerly, menyampaikan permohonan maaf usai video dirinya yang diduga mengejek seorang warga saat menyampaikan kelu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penunjukan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru sepenuhny
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (K
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). D
NASIONAL