BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

PT TPL Hadapi Sidang Perdata Usai Izin Dicabut, KLHK Tuntut Rp3,8 Triliun dan Pulihkan 1.261 Hektare Lahan Rusak di Sumut

Adelia Syafitri - Selasa, 03 Februari 2026 18:36 WIB
PT TPL Hadapi Sidang Perdata Usai Izin Dicabut, KLHK Tuntut Rp3,8 Triliun dan Pulihkan 1.261 Hektare Lahan Rusak di Sumut
Sidang perdana gugatan kerusakan lingkungan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pemulihan lingkungan harus selesai dalam waktu tiga tahun sejak persetujuan dokumen rencana pemulihan.

Jika hasil monitoring tahunan menunjukkan lahan belum pulih, proses pemulihan dapat diperpanjang hingga kondisi lingkungan memenuhi kriteria pemulihan.

Tim pengawas terdiri dari pemerintah, organisasi lingkungan, ahli, masyarakat, dan instansi terkait yang ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai gugatan besar dan dampak ekologis yang luas, sekaligus menjadi ujian implementasi prinsip tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan di Indonesia.*


(tm/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Buka Ruang Keberatan Bagi 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Satgas Kemendagri Gelombang I Rampung Tugas, Wagub Aceh Apresiasi Peran dalam Memulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang
Kepala BNPB: Alih Fungsi Lahan Jadi Pemicu Utama Bencana di Indonesia
Indonesia Gabung Board of Peace: Menag Nasaruddin Umar Sebut Presiden Prabowo Future Oriented, Ajak Masyarakat Berhusnuzon
Bupati Simalungun Hadir di Rakornas 2026, Fokus Wujudkan Indonesia Emas 2045
Antisipasi Banjir, Pemprov Sumut Mulai 2026 Bangun Tanggul Permanen Sungai Batang Serangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru