Sidang perdana gugatan kerusakan lingkungan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Pemulihan lingkungan harus selesai dalam waktu tiga tahun sejak persetujuan dokumen rencana pemulihan.
Jika hasil monitoring tahunan menunjukkan lahan belum pulih, proses pemulihan dapat diperpanjang hingga kondisi lingkungan memenuhi kriteria pemulihan.
Tim pengawas terdiri dari pemerintah, organisasi lingkungan, ahli, masyarakat, dan instansi terkait yang ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai gugatan besar dan dampak ekologis yang luas, sekaligus menjadi ujian implementasi prinsip tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan di Indonesia.*