Sepatu Jadi Tempat Persembunyian, Begini Modus Pengedar Selundupkan Vape Narkoba ke THM Medan
MEDAN Polisi menangkap pengedar vape narkoba berinisial FA (24) yang kerap beraksi di Helen&039s Night Mart, Jalan Setia Budi, Kota Meda
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – PT Toba Pulp Lestari (TPL) hadir dalam sidang perdata gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/2/2026).
Gugatan diajukan menyusul pencabutan izin usaha perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto, terkait dugaan kerusakan lingkungan dan banjir bandang di Sumatera Utara.
KLHK menuntut PT TPL membayar ganti rugi materil sebesar Rp3,8 triliun, serta melakukan pemulihan lingkungan di lahan terbuka seluas 1.261,5 hektare di area hutan tanaman industri.Baca Juga:
Pemulihan harus memenuhi standar ekosistem tanah mineral, termasuk pencegahan erosi, longsor, banjir, dan sedimentasi di hilir, serta mengembalikan siklus hara dan energi di tanah.
Sidang pertama minggu lalu PT TPL tidak hadir, sementara PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) turut hadir sebagai tergugat.
Kuasa hukum PT TPL, Sordame Purba, menyatakan pihaknya masih mempelajari petitum KLHK secara menyeluruh.
"Kita baru menerima kuasa dan sidang pertama baru soal kelengkapan berkas. Kita masih mempelajari perkaranya," kata Sordame.
Sidang kali ini dipimpin Hakim Jarot Widiyatmono, menghadirkan penggugat dari KLHK.
Majelis Hakim menyatakan berkas gugatan telah lengkap, namun mediasi yang direncanakan ditunda hingga minggu depan.
Mediator mediasi adalah Hakim PN Medan, Sarma Siregar.
Dalam petitum, KLHK juga meminta agar seluruh kegiatan pembangunan hutan tanaman industri dan industri pulp dihentikan sementara proses hukum berlangsung.
Gugatan menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), menuntut PT TPL mematuhi rencana pemulihan lingkungan yang disetujui Direktorat Teknis Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Pemulihan lingkungan harus selesai dalam waktu tiga tahun sejak persetujuan dokumen rencana pemulihan.
Jika hasil monitoring tahunan menunjukkan lahan belum pulih, proses pemulihan dapat diperpanjang hingga kondisi lingkungan memenuhi kriteria pemulihan.
Tim pengawas terdiri dari pemerintah, organisasi lingkungan, ahli, masyarakat, dan instansi terkait yang ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai gugatan besar dan dampak ekologis yang luas, sekaligus menjadi ujian implementasi prinsip tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan di Indonesia.*
(tm/ad)
MEDAN Polisi menangkap pengedar vape narkoba berinisial FA (24) yang kerap beraksi di Helen&039s Night Mart, Jalan Setia Budi, Kota Meda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), menerima upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia (RM), setara sekitar Rp219,4
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Upaya Pemerintah Aceh mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU mulai menunjukkan hasil. PT Pertamina Patra Niaga meningkatka
EKONOMI
TANJUNG JABUNG TIMUR Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk sementara menghentikan aktivitas administra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Selasa (4/8/2026) pukul 10.00 WIB, tercatat turun. Harga emas Antam logam mulia berada di posisi Rp2.60
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah di pasar spot dibuka melemah pada perdagangan Selasa (4/8/2026). Pada pukul 09.28 WIB, mata uang Garuda terdepr
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Selasa (4/8/2026) dibuka menguat 0,33 persen atau 20,28 poin ke posisi 6.254,78, lebi
EKONOMI
JAKARTA Perdana Menteri (PM) Thailand Anutin Charnvirakul berjanji akan mempercepat pemulangan 500 warga negara Indonesia (WNI) yang menja
NASIONAL
BOGOR Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, meminta maaf kepada suporter setelah Skuad Garuda dipermalukan Vietnam 03 pada laga Grup A
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatak
NASIONAL