Prabowo: 10 Universitas Baru Akan Cetak Pemimpin Bersih, Generasi Muda Siap Gantikan Pejabat Korup!
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menindak tegas pejabat birokrasi di kementerian dan lembaga negara yang masih melangge
PENDIDIKAN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018, Elia Massa Manik, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/2/2026) pukul 10.08 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Elia Massa Manik diperiksa bersama lima saksi lainnya, yakni Erika Retnowati (mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Migas 2021-2025), Hambra (Wakil Dirut PT Pelindo), Imam Apriyanto Putro (pensiunan ASN/Kementerian BUMN 2013-2019), Linda Sunarti (mantan Dirut PT Pertagas Niaga 2016–2021), dan M. Fanshurullah Asa (mantan Kepala BPH Migas 2017-2021).Baca Juga:
Meski demikian, Budi belum merinci materi pemeriksaan enam saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menahan beberapa tersangka, di antaranya Hendi Prio Santoso (Dirut PGN 2008–2017), Danny Praditya (Dirut Komersial PGN 2016–2019), dan Iswan Ibrahim (Komisaris IAE 2006–2024). Hendi Prio Santoso kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Para tersangka didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 15 juta dolar AS.
Selain itu, Iswan Ibrahim diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS, serta sejumlah pihak lainnya, dengan memuluskan rencana akuisisi melalui proyek kerja sama jual beli gas yang melawan aturan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati menyatakan dalam sidang dakwaan, "Perbuatan terdakwa yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat."
Kasus ini merupakan bagian dari pengawasan KPK terhadap praktik jual beli gas yang melanggar hukum, yang diduga melibatkan mantan pejabat tinggi BUMN dan pihak swasta.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
(k/dh)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menindak tegas pejabat birokrasi di kementerian dan lembaga negara yang masih melangge
PENDIDIKAN
MEDAN Permainan Pulung Rinandoro dalam penjualan tanahtanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2, memang amat luar biasa. Sampaisampai jaksa akti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk kembali mencatat kenaikan pada perdagangan Sabtu (14/2/2026). Emas uku
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menetapkan aturan baru bagi kader Golkar yang duduk di kabinet. Menurut Bahlil, selu
POLITIK
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan bahwa olahraga masyarakat harus menjadi bagian dari ekosistem ek
OLAHRAGA
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan bahwa peluang memaafkan tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Roy Sur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Bank Negara Indonesia (BNI) kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakya
EKONOMI
JAKARTA Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah diduga memi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga di tingkat desa dan kelurahan sebagai bagian dar
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya untuk mewujudkan swasembada pangan nasional dan memperkuat ketahan
EKONOMI