Dalam operasi itu, KPK mengamankan tiga pihak, salah satunya Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
"KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (4/2/2026).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan OTT tersebut dan menyebut bahwa dugaan kasus yang tengah diusut terkait dengan restitusipajak.
Restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Hingga berita ini diturunkan, ketiganya masih berstatus sebagai terperiksa.
OTT ini menjadi sorotan publik mengingat sebelumnya KPK juga melakukan operasi serupa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Langkah ini menunjukkan upaya berkelanjutan KPK dalam menindak dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Kami menghimbau masyarakat untuk menunggu keterangan resmi dari KPK terkait perkembangan kasus ini," kata Budi Prasetyo.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia.*
(d/ad)
Editor
: Raman Krisna
KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin Terkait Kasus Restitusi Pajak