Bahas Narkoba Hingga Asusila Kapolres Aceh Timur Turun Langsung 'Ngopi Bareng' Warga Peudawa
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto menggelar ngopi bareng bersama elemen masyarakat di Kecamatan Peudawa, Rabu (30/9/
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018, Elia Massa Manik, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/2/2026) pukul 10.08 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Elia Massa Manik diperiksa bersama lima saksi lainnya, yakni Erika Retnowati (mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Migas 2021-2025), Hambra (Wakil Dirut PT Pelindo), Imam Apriyanto Putro (pensiunan ASN/Kementerian BUMN 2013-2019), Linda Sunarti (mantan Dirut PT Pertagas Niaga 2016–2021), dan M. Fanshurullah Asa (mantan Kepala BPH Migas 2017-2021).Baca Juga:
Meski demikian, Budi belum merinci materi pemeriksaan enam saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menahan beberapa tersangka, di antaranya Hendi Prio Santoso (Dirut PGN 2008–2017), Danny Praditya (Dirut Komersial PGN 2016–2019), dan Iswan Ibrahim (Komisaris IAE 2006–2024). Hendi Prio Santoso kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Para tersangka didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 15 juta dolar AS.
Selain itu, Iswan Ibrahim diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS, serta sejumlah pihak lainnya, dengan memuluskan rencana akuisisi melalui proyek kerja sama jual beli gas yang melawan aturan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati menyatakan dalam sidang dakwaan, "Perbuatan terdakwa yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat."
Kasus ini merupakan bagian dari pengawasan KPK terhadap praktik jual beli gas yang melanggar hukum, yang diduga melibatkan mantan pejabat tinggi BUMN dan pihak swasta.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
(k/dh)
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto menggelar ngopi bareng bersama elemen masyarakat di Kecamatan Peudawa, Rabu (30/9/
NASIONAL
MEDAN Rumah Sakit Adam Malik Medan memperkuat layanan jantung dengan menghadirkan teknologi Pulse Field Ablation (PFA) untuk menangani pas
KESEHATAN
BOGOR Temuan hunian dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan media asing. Kasus t
NASIONAL
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan pada Rabu (30/9/2026) tercatat masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Berdasarkan data peman
KESEHATAN
JAKARTA Ombudsman RI mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Warga binaan disebut harus memb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kolonel TNI Cba Harfan Bahar didakwa memesan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari mantan pacarnya, Januwati. Dalam dakwaan disebutka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. OK Saidin mengusulkan pembentukan Komite Integritas Riset Nasi
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memp
POLITIK
LUBUK PAKAM Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Deli Serdang tercatat sebesar 7,69 persen berdasarkan data Badan Pusat Statisti
EKONOMI
JAKARTA Penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditetapkan berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Pemerin
EKONOMI