Tak Punya Izin PBG Wali Kota Tanjungbalai Turun Langsung Segel Bangunan Water Front City
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menyegel salah satu bangunan di kawasan Water Front City karena tidak memiliki Persetujuan Bangun
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018, Elia Massa Manik, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/2/2026) pukul 10.08 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Elia Massa Manik diperiksa bersama lima saksi lainnya, yakni Erika Retnowati (mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Migas 2021-2025), Hambra (Wakil Dirut PT Pelindo), Imam Apriyanto Putro (pensiunan ASN/Kementerian BUMN 2013-2019), Linda Sunarti (mantan Dirut PT Pertagas Niaga 2016–2021), dan M. Fanshurullah Asa (mantan Kepala BPH Migas 2017-2021).Baca Juga:
Meski demikian, Budi belum merinci materi pemeriksaan enam saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menahan beberapa tersangka, di antaranya Hendi Prio Santoso (Dirut PGN 2008–2017), Danny Praditya (Dirut Komersial PGN 2016–2019), dan Iswan Ibrahim (Komisaris IAE 2006–2024). Hendi Prio Santoso kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Para tersangka didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 15 juta dolar AS.
Selain itu, Iswan Ibrahim diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS, serta sejumlah pihak lainnya, dengan memuluskan rencana akuisisi melalui proyek kerja sama jual beli gas yang melawan aturan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati menyatakan dalam sidang dakwaan, "Perbuatan terdakwa yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat."
Kasus ini merupakan bagian dari pengawasan KPK terhadap praktik jual beli gas yang melanggar hukum, yang diduga melibatkan mantan pejabat tinggi BUMN dan pihak swasta.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
(k/dh)
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menyegel salah satu bangunan di kawasan Water Front City karena tidak memiliki Persetujuan Bangun
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau sejumlah titik infrastruktur dan sarana usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai memperkuat program ketahanan pangan dengan membuka lahan persawahan baru seluas 43 hektare di Kel
EKONOMI
ASAHAN Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader (LK) II tingkat nasional
PEMERINTAHAN
SLAWI Proyek pembangunan jalan dengan konstruksi rigid beton di ruas BabakanJatibogor, Kabupaten Tegal, menjadi sorotan setelah kondisi h
PERISTIWA
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Kesehatan menyediakan layanan ultrasonografi (USG) gratis bagi ibu hamil di delapan puskesmas.
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mabes TNI buka suara setelah Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto menggelar ngopi bareng bersama elemen masyarakat di Kecamatan Peudawa, Rabu (30/9/
NASIONAL
MEDAN Rumah Sakit Adam Malik Medan memperkuat layanan jantung dengan menghadirkan teknologi Pulse Field Ablation (PFA) untuk menangani pas
KESEHATAN
BOGOR Temuan hunian dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan media asing. Kasus t
NASIONAL