BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

Gugatan Ijazah Wapres Gibran, Bonatua Silalahi: Keterbukaan Informasi Publik Jangan Dikekang, Demokrasi Bisa Terancam

Adelia Syafitri - Rabu, 04 Februari 2026 19:48 WIB
Gugatan Ijazah Wapres Gibran, Bonatua Silalahi: Keterbukaan Informasi Publik Jangan Dikekang, Demokrasi Bisa Terancam
Bonatua Silalahi. (foto: Dok. MK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Bonatua Silalahi menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dan menyepakati pandangan ahli kebijakan publik yang dihadirkan Komisi Informasi Pusat (KIP), Alamsyah Saragih.

Pernyataan ini disampaikannya saat membahas sengketa informasi terkait surat keterangan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (4/2/2026).

"Saya bertanya ke Pak Alamsyah, sangat berbahaya jika keterbukaan informasi publik justru dilakukan secara ketat. Seharusnya pengecualian informasi yang dilakukan secara ketat, sebagaimana diatur UU KIP," ujar Bonatua.

Baca Juga:

Ia menekankan, jika akses informasi publik semakin dibatasi, demokrasi akan terancam.

Semua pihak akan berlomba-lomba menyembunyikan informasi, dengan alasan perlindungan data pribadi.

Padahal, pejabat publik tidak boleh menutupi informasi hanya dengan dalih privasi.

Bonatua mengungkapkan bahwa gugatan yang dilayangkannya ke KIP berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan ijazah Wapres Gibran.

"Saya ingin melihat dokumen asli, termasuk dasar-dasar surat itu dikeluarkan, ijazah beliau di UTS Inserts, dan rapor terakhir yang disetarakan Kemendikdasmen sebagai setara SMK jurusan Akuntansi," jelasnya.


Meski demikian, Bonatua menegaskan ia tidak mempermasalahkan nilai atau data pribadi yang memang harus dirahasiakan sesuai peraturan.

Fokusnya adalah memastikan prosedur dan dasar hukum penerbitan dokumen publik tersebut berjalan transparan.

Ahli KIP, Alamsyah Saragih, menambahkan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik menjadi fondasi demokrasi dan akuntabilitas.

Pengecualian informasi harus bersifat terbatas dan jelas, bukan sebaliknya mempersempit hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran Dukung Pandji Pragiwaksono Terus Berkarya, Tegaskan Demokrasi Beri Ruang Ekspresi
Pj Sekdaprov Sumut Dukung Inovasi KPID, Siap Terapkan AI dalam Pengawasan Penyiaran
DPR Usul Perkuat Bawaslu Jadi Lembaga Peradilan Pemilu Tingkat Pertama
Kasus Ijazah Jokowi Masih Jalan di Tempat: Jaksa Kembalikan Berkas Klaster Dua, Penyidik Diminta Dalami Saksi Ahli
Kesaksian Teman Dekat Jokowi Terkait Ijazah di Sidang PN Solo: Dipanggil “Jack” Saat KKN
Hadiri Rakornas di Bogor, Wali Kota Binjai Siap Implementasikan Arahan Presiden
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru