Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan berkas perkara klaster dua dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi.
Pengembalian berkas atau P-19 itu berkaitan dengan pendalaman keterangan saksi ahli.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan berkas tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.Baca Juga:
Namun, kejaksaan meminta penyidik melakukan pendalaman lanjutan sebelum perkara dinyatakan lengkap.
"Berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo Cs sudah dikirimkan ke kejaksaan, tetapi ada pengembalian dengan catatan agar dilakukan pendalaman, khususnya terkait saksi dan saksi ahli," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut Budi, pengembalian berkas menjadi dasar bagi penyidik untuk kembali bekerja sesuai petunjuk jaksa.
Pendalaman akan difokuskan pada saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa, termasuk saksi ahli yang relevan dengan perkara.
"Ini bagian dari proses hukum. Penyidik saat ini masih bekerja melakukan pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli," ujarnya.
Budi menyebutkan, penyidik juga membuka ruang apabila pihak tersangka mengajukan saksi ahli tambahan.
Ia menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional agar semua pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sebelumnya, informasi pengembalian berkas perkara ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.
Mereka mengaitkan pengembalian tersebut dengan kritik terhadap penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice.
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK