Pemprov Sumut Tegaskan AI Tak Boleh Gantikan Peran ASN dalam Ambil Keputusan Publik
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) oleh aparatur sipil
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan berkas perkara klaster dua dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi.
Pengembalian berkas atau P-19 itu berkaitan dengan pendalaman keterangan saksi ahli.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan berkas tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.Baca Juga:
Namun, kejaksaan meminta penyidik melakukan pendalaman lanjutan sebelum perkara dinyatakan lengkap.
"Berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo Cs sudah dikirimkan ke kejaksaan, tetapi ada pengembalian dengan catatan agar dilakukan pendalaman, khususnya terkait saksi dan saksi ahli," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut Budi, pengembalian berkas menjadi dasar bagi penyidik untuk kembali bekerja sesuai petunjuk jaksa.
Pendalaman akan difokuskan pada saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa, termasuk saksi ahli yang relevan dengan perkara.
"Ini bagian dari proses hukum. Penyidik saat ini masih bekerja melakukan pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli," ujarnya.
Budi menyebutkan, penyidik juga membuka ruang apabila pihak tersangka mengajukan saksi ahli tambahan.
Ia menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional agar semua pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sebelumnya, informasi pengembalian berkas perkara ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.
Mereka mengaitkan pengembalian tersebut dengan kritik terhadap penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice.
Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, menilai sejak awal pelimpahan perkara dilakukan tanpa pemenuhan prosedur yang semestinya, terutama terkait pemeriksaan ahli.
Menurut dia, pengembalian berkas membuktikan adanya kekurangan formil dalam penyidikan.
"Terbukti hari ini, ketika perkara itu dipaksakan dilimpahkan, ternyata dikembalikan lagi," kata Khozinudin, Senin, 2 Februari 2026.
Kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menyebut pengembalian berkas menandakan syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana belum sepenuhnya terpenuhi.
Ia menilai kondisi ini menguntungkan kliennya karena masih terbuka ruang pemeriksaan ahli yang meringankan tersangka.
Kasus klaster dua ini merupakan bagian dari rangkaian perkara hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat ini masih bergulir di Polda Metro Jaya.*
(tb/ad)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) oleh aparatur sipil
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada tahun 2026.
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong implementasi program Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai upaya memperkuat perlindun
PEMERINTAHAN
PADANG LAWAS Ketua Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM), Zulfahmi Siregar, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut)
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Personel Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh, Bripda M. Dimas Pratama, berhasil mengharumkan nama institusinya setelah mer
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban yang akan disalurk
NASIONAL
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bersama Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara menggelar pertandingan mini soccer sebagai
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Nursyam, menegaskan pentingnya integritas, kehatihatian, dan dedikasi dalam menjala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menjelang libur panjang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengingatkan pentingnya pen
EKONOMI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dipastikan akan menjalankan ibadah Salat Idul Adha 1447 Hijriah di Prancis. Hal itu
NASIONAL