Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, menilai sejak awal pelimpahan perkara dilakukan tanpa pemenuhan prosedur yang semestinya, terutama terkait pemeriksaan ahli.
Menurut dia, pengembalian berkas membuktikan adanya kekurangan formil dalam penyidikan.
"Terbukti hari ini, ketika perkara itu dipaksakan dilimpahkan, ternyata dikembalikan lagi," kata Khozinudin, Senin, 2 Februari 2026.
Kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menyebut pengembalian berkas menandakan syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana belum sepenuhnya terpenuhi.
Ia menilai kondisi ini menguntungkan kliennya karena masih terbuka ruang pemeriksaan ahli yang meringankan tersangka.
Kasus klaster dua ini merupakan bagian dari rangkaian perkara hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat ini masih bergulir di Polda Metro Jaya.*
(tb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.