Wali Kota Medan: Rumah Anak SIGAP Harus Berjalan Berkelanjutan, Bukan Hanya Launching
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan dukungan terhadap pelaksanaan program Rumah Anak SIGAP yang digagas Tanoto Fou
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan berkas perkara klaster dua dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi.
Pengembalian berkas atau P-19 itu berkaitan dengan pendalaman keterangan saksi ahli.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan berkas tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.Baca Juga:
Namun, kejaksaan meminta penyidik melakukan pendalaman lanjutan sebelum perkara dinyatakan lengkap.
"Berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo Cs sudah dikirimkan ke kejaksaan, tetapi ada pengembalian dengan catatan agar dilakukan pendalaman, khususnya terkait saksi dan saksi ahli," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut Budi, pengembalian berkas menjadi dasar bagi penyidik untuk kembali bekerja sesuai petunjuk jaksa.
Pendalaman akan difokuskan pada saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa, termasuk saksi ahli yang relevan dengan perkara.
"Ini bagian dari proses hukum. Penyidik saat ini masih bekerja melakukan pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli," ujarnya.
Budi menyebutkan, penyidik juga membuka ruang apabila pihak tersangka mengajukan saksi ahli tambahan.
Ia menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional agar semua pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sebelumnya, informasi pengembalian berkas perkara ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.
Mereka mengaitkan pengembalian tersebut dengan kritik terhadap penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice.
Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, menilai sejak awal pelimpahan perkara dilakukan tanpa pemenuhan prosedur yang semestinya, terutama terkait pemeriksaan ahli.
Menurut dia, pengembalian berkas membuktikan adanya kekurangan formil dalam penyidikan.
"Terbukti hari ini, ketika perkara itu dipaksakan dilimpahkan, ternyata dikembalikan lagi," kata Khozinudin, Senin, 2 Februari 2026.
Kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menyebut pengembalian berkas menandakan syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana belum sepenuhnya terpenuhi.
Ia menilai kondisi ini menguntungkan kliennya karena masih terbuka ruang pemeriksaan ahli yang meringankan tersangka.
Kasus klaster dua ini merupakan bagian dari rangkaian perkara hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat ini masih bergulir di Polda Metro Jaya.*
(tb/ad)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan dukungan terhadap pelaksanaan program Rumah Anak SIGAP yang digagas Tanoto Fou
PEMERINTAHAN
BINJAI Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menggandeng Bank Mandiri dalam upaya memperkuat sinergi program pencegahan dan pember
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima bantuan kemasyarakatan dari Presiden Republik Indonesia berupa sapi kurban berbobot 1,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto yang pernah menyatakan akan mengambil unsur terbaik dari sosialisme dan kapitalisme dinilai tengah mem
EKONOMI
JAKARTA Sejumlah asosiasi petani hingga pelaku usaha kelapa sawit mengadukan anjloknya harga Tanda Buah Segar (TBS) kepada Wakil Menteri
PERTANIAN AGRIBISNIS
LAOS Tim penyelamat gabungan Laos dan Thailand bersama sejumlah ahli internasional berpacu dengan waktu untuk mengevakuasi tujuh warga d
INTERNASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yorrys Raweyai menilai praktik eksploitasi sumber daya alam di Papua bukanlah fenomena
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam melakukan efisiens
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) oleh aparatur sipil
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada tahun 2026.
PEMERINTAHAN