BREAKING NEWS
Selasa, 26 Mei 2026

Kasus Ijazah Jokowi Masih Jalan di Tempat: Jaksa Kembalikan Berkas Klaster Dua, Penyidik Diminta Dalami Saksi Ahli

Nurul - Selasa, 03 Februari 2026 20:50 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Masih Jalan di Tempat: Jaksa Kembalikan Berkas Klaster Dua, Penyidik Diminta Dalami Saksi Ahli
Bareskrim Polri menampilkan foto ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden ke-7 RI Jokowi saat menyampaikan hasil penyelidikan laporan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Kamis (22/5/2025). (foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan berkas perkara klaster dua dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi.

Pengembalian berkas atau P-19 itu berkaitan dengan pendalaman keterangan saksi ahli.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan berkas tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga:

Namun, kejaksaan meminta penyidik melakukan pendalaman lanjutan sebelum perkara dinyatakan lengkap.

"Berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo Cs sudah dikirimkan ke kejaksaan, tetapi ada pengembalian dengan catatan agar dilakukan pendalaman, khususnya terkait saksi dan saksi ahli," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.

Menurut Budi, pengembalian berkas menjadi dasar bagi penyidik untuk kembali bekerja sesuai petunjuk jaksa.

Pendalaman akan difokuskan pada saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa, termasuk saksi ahli yang relevan dengan perkara.

"Ini bagian dari proses hukum. Penyidik saat ini masih bekerja melakukan pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli," ujarnya.

Budi menyebutkan, penyidik juga membuka ruang apabila pihak tersangka mengajukan saksi ahli tambahan.

Ia menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional agar semua pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sebelumnya, informasi pengembalian berkas perkara ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.

Mereka mengaitkan pengembalian tersebut dengan kritik terhadap penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice.

Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, menilai sejak awal pelimpahan perkara dilakukan tanpa pemenuhan prosedur yang semestinya, terutama terkait pemeriksaan ahli.

Menurut dia, pengembalian berkas membuktikan adanya kekurangan formil dalam penyidikan.

"Terbukti hari ini, ketika perkara itu dipaksakan dilimpahkan, ternyata dikembalikan lagi," kata Khozinudin, Senin, 2 Februari 2026.

Kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menyebut pengembalian berkas menandakan syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana belum sepenuhnya terpenuhi.

Ia menilai kondisi ini menguntungkan kliennya karena masih terbuka ruang pemeriksaan ahli yang meringankan tersangka.

Kasus klaster dua ini merupakan bagian dari rangkaian perkara hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat ini masih bergulir di Polda Metro Jaya.*


(tb/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kesaksian Teman Dekat Jokowi Terkait Ijazah di Sidang PN Solo: Dipanggil “Jack” Saat KKN
Tolak Diceraikan, Suami di Tapsel Emosi Lalu Tega Membakar Istri
BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh–Medan, 200 Kg Ganja Disita
DPR Cecar Kepala BNN Soal Tren Penyalahgunaan Whip Pink di Kalangan Remaja
Viral! Dugaan Rekayasa BAP Penganiayaan di Polsek Cilandak, Polda Metro Jaya Klarifikasi
DPD Golkar Sumut Dorong Aparat Usut Kericuhan di Luar Musda XI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru