Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar dalam Dolar AS
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeleda
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada prajurit TNI Angkatan Darat berinisial Serma Tengku Dian Anugrah (TDA).
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, A (34), di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selain hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.Baca Juga:
Putusan tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Medan yang diakses pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Serma TDA merupakan anggota TNI yang bertugas di Detasemen Markas Kodam I/Bukit Barisan.
Majelis mencatat sedikitnya tujuh hal yang memberatkan terdakwa.
Di antaranya, cara pembunuhan yang dinilai keji, upaya melarikan diri ke bandara setelah kejadian, serta sikap terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan.
Terdakwa juga baru menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban setelah tuntutan dibacakan. Adapun hal yang meringankan, menurut hakim, tidak ditemukan.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serma TDA dengan pidana mati. Oditur menilai terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf dalam perbuatannya.
Motif pembunuhan disebut berangkat dari ketidakmampuan terdakwa mengendalikan emosi terhadap istrinya.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit, merusak citra TNI di mata masyarakat, dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Sunardi saat membacakan tuntutan, Januari lalu.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan anggota aktif TNI serta dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pembunuhan.
Dengan putusan ini, Serma TDA resmi diberhentikan dari institusi TNI dan menjalani hukuman pidana seumur hidup.*
(d/ad)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeleda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Pengurus KontraS, Indria Fernida, mengungkapkan bahwa kondisi Andrie Yunus, aktivis yang menjadi korban penyiraman a
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh KrisnaDI tengah konflik global seperti ketegangan antara Israel dan Iran, Indonesia seharusnya bisa tetap stabil. Namun yang terjadi j
OPINI
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyampaikan kekecewaannya atas keputusa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengklarifikasi kabar yang beredar di publik terkait besaran anggaran BGN 202
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya telah resmi melimpahkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Berdasarkan data terbaru dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga komoditas pangan mengalami kenaikan
EKONOMI
DENPASAR Polda Bali berhasil mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28). Kapolda
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali,
NASIONAL
DENPASAR Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan Apel Jam Pimpinan di halaman Mako P
NASIONAL