BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan di Tanjung Karang Timur Ungkap Dua Adegan Pemukulan antara Korban dan Tersangka

Ahmad Yani Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026 07:24 WIB
Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan di Tanjung Karang Timur Ungkap Dua Adegan Pemukulan antara Korban dan Tersangka
korban memperagakan 24 adegan, sementara tersangka memerankan 18 adegan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNGPolsek Tanjung Karang Timur menggelar rekonstruksi dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan korban Christian Varrel Suyanartha dan tersangka Handi Sutanto di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Rabu (4/2/2026).

Rekonstruksi dihadiri korban, tersangka, sejumlah saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tanjung Karang, serta penyidik Subdit III Jatanras Polda Lampung dan Polsek Tanjung Karang Timur.

Dalam proses rekonstruksi, korban memperagakan 24 adegan, sementara tersangka memerankan 18 adegan.

Baca Juga:

Adegan pemukulan terungkap pada adegan ke-14 hingga ke-16.

Berdasarkan versi korban, peristiwa bermula saat ia mengendarai sepeda motor dan menyenggol mobil yang dikemudikan tersangka. Akibat senggolan tersebut, bahu kiri korban terkena spion mobil.

Korban kemudian menghampiri tersangka, namun situasi diduga berubah menjadi kekerasan. Handi disebut menarik kerah baju korban dan memukul bibir Christian.

Kekerasan berlanjut di belakang mobil, dan dalam salah satu adegan, tersangka kembali memukul korban sehingga kacamata Christian terjatuh.

Christian kemudian menghubungi pamannya untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Karang Timur.

Dari keterangan tersangka, Handi menyebut adanya adegan saling pukul antara kedua pihak.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan rekonstruksi digelar untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum dan melengkapi berkas perkara.

"Rekonstruksi ini sesuai fakta yang terjadi di TKP, baik dari pihak tersangka maupun korban. Dari dua versi tersebut semuanya kami ambil," ujar Kompol Kurmen.

Jaksa Penuntut Umum Edman Putra Nuzula menambahkan, rekonstruksi bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa penganiayaan.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aceh Dorong Rehabilitasi Pascabencana Terukur Melalui Forum Konsultasi Publik Renduk PRRP
Polemik 'New Gaza': Mengapa Indonesia Harus Gabung Board of Peace?
Vonis Kontroversial PN Lubuk Pakam: Bandar Sabu Dibebaskan, Pengedar Mendapat Hukuman 5,5 Tahun
Satgas Pastikan Percepatan Huntara dan Dana Tunggu Hunian Agar Korban Bencana Aceh Segera Punya Kepastian
Dalam Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Penyimpangan Impor BBM dan Sewa Terminal
Drama Kaburnya Tahanan Narkoba di PN Lubuk Pakam, Sempat Gunakan Sepeda Motor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru