Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
LAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour) berinisial BW sebagai tersangka atas dugaan penipuan jemaah umrah di Lampung Tengah, Kamis (5/2/2026).
Dalam press release, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Krimsus, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan praktik ilegal ini merugikan masyarakat yang berniat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Kasus ini mencuat setelah jemaah melaporkan ketidakpastian keberangkatan sejak Desember 2024.
Baca Juga:
"Tersangka BW menawarkan paket umrah dengan harga menggiurkan, menerima setoran dari jemaah, namun keberangkatan tidak kunjung terlaksana. Janji palsu diberikan berulang kali dengan berbagai alasan," ungkap Kombes Yuni.
Hasil penyidikan dan koordinasi dengan Kementerian Agama Provinsi Lampung mengungkap fakta bahwa PT Barokah Wisata Mandiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
Hingga saat ini, tercatat 10 jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp299 juta, yang berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
BW kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023.
Wadir Reskrimsus, AKBP Yusriandi, menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran umrah murah, mengecek legalitas travel melalui aplikasi resmi Kementerian Agama, dan tidak sembarang membagikan informasi pribadi di media sosial untuk menghindari penipuan.
"Pastikan travel umrah resmi dan hindari tawaran harga yang terlalu murah. Keselamatan dan ibadah jemaah harus menjadi prioritas," tegasnya.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.