Sidang Perdana Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Digelar, Penggugat Serahkan Perbaikan Gugatan
JAKARTA Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan dokumen legalisir ijazah Presiden ke7 RI Joko Wi
HUKUM DAN KRIMINAL
LAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour) berinisial BW sebagai tersangka atas dugaan penipuan jemaah umrah di Lampung Tengah, Kamis (5/2/2026).
Dalam press release, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Krimsus, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan praktik ilegal ini merugikan masyarakat yang berniat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Kasus ini mencuat setelah jemaah melaporkan ketidakpastian keberangkatan sejak Desember 2024.Baca Juga:
"Tersangka BW menawarkan paket umrah dengan harga menggiurkan, menerima setoran dari jemaah, namun keberangkatan tidak kunjung terlaksana. Janji palsu diberikan berulang kali dengan berbagai alasan," ungkap Kombes Yuni.
Hasil penyidikan dan koordinasi dengan Kementerian Agama Provinsi Lampung mengungkap fakta bahwa PT Barokah Wisata Mandiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
Hingga saat ini, tercatat 10 jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp299 juta, yang berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
BW kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023.
Wadir Reskrimsus, AKBP Yusriandi, menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran umrah murah, mengecek legalitas travel melalui aplikasi resmi Kementerian Agama, dan tidak sembarang membagikan informasi pribadi di media sosial untuk menghindari penipuan.
"Pastikan travel umrah resmi dan hindari tawaran harga yang terlalu murah. Keselamatan dan ibadah jemaah harus menjadi prioritas," tegasnya.*
(ad)
JAKARTA Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan dokumen legalisir ijazah Presiden ke7 RI Joko Wi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, Andre Soelistyo, membantah uang Rp809 miliar dalam transaksi antara PT AKAB dan PT G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Jakarta Selatan berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kanto
PERISTIWA
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menanggapi sorotan mengenai posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidan
POLITIK
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan ucapan selamat Hari Veteran Nasional 2026 dari Presiden Prabowo Subianto kep
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah anggapan bahwa Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga atau karumga sebagaiman
HUKUM DAN KRIMINAL
BANYUMAS Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran kembali makam atau ekshumasi terhadap Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampid
HUKUM DAN KRIMINAL
NABIRE Kementerian Pekerjaan Umum atau PU membangun gedung Kantor Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Rakyat Pa
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan adanya saksi berinisial WL yang dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda RF, 31 tahun, yang terbukti terlibat d
HUKUM DAN KRIMINAL