"Kita masih dalam minggu depan. Kita juga masih ada menghadirkan saksi yang waktu itu menemani, teman-kawan sahabat-sahabat saya yang menemani kuliah yang foto bersama," ujar Hellyana kepada wartawan.
Selain itu, Hellyana menyebut masih ada dua saksi ahli yang akan dipanggil, masing-masing dari bidang administratif dan pidana.
"Masih ada saksi," imbuhnya.
Meski demikian, Hellyana menegaskan saksi yang akan hadir bukanlah teman kuliahnya.
"Enggak kuliah sih sebetulnya, tapi yang menemani wisuda. Yang menemani mengambil ijazah," katanya.
Kuasa hukum Hellyana, Abdul Hakim, menambahkan, saksi itu memang hanya teman yang menemani kliennya saat mengambil ijazah.
Kasus ini bermula ketika Direktorat Tindak Pidana Umum BareskrimPolri menetapkan Hellyana sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat, akta autentik, dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan/atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.