Sejumlah pejabat diduga menerima jatah bulanan hingga Rp7 miliar dari PT Blueray Cargo untuk mempermudah masuknya barang impor palsu atau KW ke Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan nilai itu terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada 4 Februari 2026.
"Saat peristiwa tertangkap tangan, jatah bulanan yang diterima para pejabat diduga mencapai sekitar Rp7 miliar," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyebut barang impor yang diloloskan tidak hanya satu jenis, melainkan beragam, termasuk sepatu dan barang konsumsi lain.
Penyidik masih menelusuri jenis barang KW lainnya beserta negara asalnya.
"Nanti akan kami dalami barang-barangnya apa saja dan berasal dari negara mana, karena ini bergantung pada importir dan jenis komoditasnya," jelas Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang, dan menetapkan enam sebagai tersangka.
Tiga di antaranya adalah pejabat BeaCukai: Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara itu, dari pihak swasta, tersangka meliputi John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo; Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional perusahaan tersebut.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, dan potensi kerugian negara akibat praktik impor barang ilegal tersebut.