BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Suap Sengketa Lahan di Depok: KPK Amankan 7 Orang Termasuk Pimpinan PN, Uang Tunai Rp 850 Juta Dijadikan Barang Bukti

Adam - Sabtu, 07 Februari 2026 07:49 WIB
Suap Sengketa Lahan di Depok: KPK Amankan 7 Orang Termasuk Pimpinan PN, Uang Tunai Rp 850 Juta Dijadikan Barang Bukti
OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2), di mana tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 850 juta. (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok, Jawa Barat.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2), di mana tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 850 juta.

OTT ini terkait sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KD) dan masyarakat setempat.

Baca Juga:

Keduanya diduga menerima suap untuk mempercepat eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Depok.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan permintaan awal Ketua PN Depok mencapai Rp 1 miliar, namun pihak PT KD hanya menyanggupi Rp 850 juta.

"Ini terkait percepatan penanganan eksekusi lahan, di mana saudara EKA dan BBG memanfaatkan posisi dan wewenang mereka di PN Depok," ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (6/2).

Dalam OTT, tim KPK mengamankan tujuh orang, termasuk tiga dari PN Depok dan empat pihak PT KD.

Penahanan terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dijadwalkan selama 20 hari pertama sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Kasus ini juga menyoroti adanya dugaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar yang diterima Bambang Setyawan dari transaksi valas PT DMV selama periode 2025–2026.

Kedua hakim disangkakan melanggar pasal terkait penerimaan hadiah atau janji serta gratifikasi menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KY menyatakan miris atas OTT ini, karena praktik korupsi terjadi di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim.

KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap kedua hakim sekaligus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait pemberian sanksi.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan, 7 Orang Diamankan
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Meski Tunjangan Naik Hakim PN Depok Terjerat OTT KPK, Istana Prihatin
KPK Ungkap Pejabat Bea Cukai Terima Suap Rp7 Miliar Tiap Bulan Loloskan Barang Impor KW
Eks Wamenaker Noel Janji Bongkar Modus OTT KPK: “Mereka Bikin Konten, Bukan Penegakan Hukum”
KPK Ungkap Praktik Suap Importasi, Safe House Oknum Bea Cukai Jadi Tempat Penyimpanan Uang dan Emas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru