BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Diperiksa Polisi Seharian, Pandji Tegaskan Materi Stand-Up Comedy “Mens Rea” Hanya Kritik dan Hiburan, Tak Menistakan Agama

Adelia Syafitri - Sabtu, 07 Februari 2026 08:04 WIB
Diperiksa Polisi Seharian, Pandji Tegaskan Materi Stand-Up Comedy “Mens Rea” Hanya Kritik dan Hiburan, Tak Menistakan Agama
Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan klarifikasi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026. (Foto: Poskota/Ali Mansur)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026), terkait materi stand-up comedy bertajuk "Mens Rea".

Pemeriksaan ini menyusul enam laporan masyarakat, termasuk dari organisasi keagamaan, atas dugaan penghinaan dan penghasutan agama yang terkandung dalam pertunjukan tersebut.

Pandji tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum sekira pukul 10.13 WIB dan dicecar 63 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga:

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyebut pemeriksaan berjalan lancar dan Pandji membantah seluruh tudingan penistaan agama.

"Saya tidak merasa melakukan penistaan agama. Semua niat saya dan rekan komedian adalah menghibur masyarakat Indonesia," kata Pandji.

Pandji menegaskan materi pertunjukan di Netflix itu hanya berfungsi sebagai kritik politik yang dikemas dalam humor.

Pihaknya juga menyoroti ketidakjelasan waktu dan tempat kejadian perkara (locus et tempus), karena panggung pertunjukan di Indonesia Arena, Senayan, sudah dibongkar sehari setelah acara digelar pada 30 Agustus 2025.

Selain membantah, Pandji membuka peluang damai dengan para pelapor. Ia menyatakan bersedia berdialog untuk menjelaskan maksud dari materi Mens Rea.

Enam laporan yang diterima Polda Metro Jaya berasal dari lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat.

Pelapor antara lain Angkatan Muda Nahdlatul Ulama, Aliansi Muda Muhammadiyah, serta beberapa tokoh masyarakat dan pemuka agama.

Laporan ini mengacu pada Pasal 300, 301, 242, 243 KUHP baru, dan Pasal 28 UU ITE terkait dugaan penghinaan dan penghasutan.

Polisi telah memeriksa sepuluh saksi pelapor dan akan meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE untuk menganalisis materi dan barang bukti.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lisa BLACKPINK dan Ma Dong-seok Syuting Tygo di Kota Tua Jakarta, Dishub DKI Rekayasa Lalu Lintas dan Tutup Sementara Kawasan
Kontroversi Mens Rea, Netflix Bisa Laporkan Pelapor Pandji karena Flashdisk “Ilegal”
Materi Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono Jadi Sorotan, Pelapor dari NU dan Muhammadiyah
Bukan Blue Light, Tapi Kebiasaan Layar yang Bikin Mata Melek
Bukan Hanya Ceritanya, Fashion Pemain ‘Ipar Adalah Maut The Series’ Ikut Curi Perhatian
Deretan Film Terpopuler di Netflix Minggu Ini: Dari “Tak Ingin Usai di Sini” hingga “Gowok Kamasutra Jawa”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru