BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Terbongkar! Jaringan Judol Internasional Beromzet Rp8 Miliar/Bulan Beroperasi di Bali, 35 WN India Jadi Tersangka

Fira - Sabtu, 07 Februari 2026 15:12 WIB
Terbongkar! Jaringan Judol Internasional Beromzet Rp8 Miliar/Bulan Beroperasi di Bali, 35 WN India Jadi Tersangka
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 7 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR — Kepolisian Daerah Bali mengungkap dugaan tindak pidana judi online (judol) yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 35 warga negara asing asal India sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Baca Juga:

Kapolda didampingi Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, Kabid Propam Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, serta Kasubdit 1 Ditresiber Polda Bali R.M. Dwi Ramadhanto.

Daniel mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Direktorat Reserse Siber Polda Bali terhadap jaringan judol yang beroperasi secara terselubung di dua lokasi berbeda di Bali.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/2026/SPKT.Ditressiber/Polda Bali tertanggal 4 Februari 2026. Penyelidikan telah dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber.

Polisi menemukan sebuah akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online "Ram Betting Exchange".


Hasil analisis digital forensik menemukan adanya tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan dana, serta dukungan operasional perjudian.

Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut, yakni sebuah villa di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan sebuah villa di Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditresiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi dan mengamankan 39 warga negara India beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara empat orang lainnya berstatus saksi dan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata dan menjadikan aktivitas judol sebagai mata pencaharian.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jelang Ramadhan 1447 H, Satgas Saber Pangan Polda Bali Gelar Sidak ke Pasar dan Distributor, Harga Bahan Pokok Masih Stabil
Pengungkapan Besar Narkoba di Bali, Polda Sita Kokain, Sabu, dan Ekstasi dengan Nilai Fantastis Rp15 Miliar
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak, 4 Balita Dievakuasi dari Jaringan Jual Beli Lintas Provinsi
Nusron Wahid Dorong Presiden Prabowo Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan, Pencabutan Izin Dinilai Tak Cukup
Kasus Sengketa Lahan di Depok, KPK Buka Peluang Pantau Praktik Korupsi di Kawasan Wisata Seluruh Indonesia
Diperiksa Polisi Seharian, Pandji Tegaskan Materi Stand-Up Comedy “Mens Rea” Hanya Kritik dan Hiburan, Tak Menistakan Agama
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru