DENPASAR — Kepolisian Daerah Bali mengungkap dugaan tindak pidana judi online (judol) yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 35 warga negara asing asal India sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Daniel mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Direktorat Reserse Siber PoldaBali terhadap jaringan judol yang beroperasi secara terselubung di dua lokasi berbeda di Bali.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/2026/SPKT.Ditressiber/PoldaBali tertanggal 4 Februari 2026. Penyelidikan telah dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber.
Polisi menemukan sebuah akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online "Ram Betting Exchange".
Hasil analisis digital forensik menemukan adanya tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan dana, serta dukungan operasional perjudian.
Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut, yakni sebuah villa di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan sebuah villa di Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.
Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditresiber PoldaBali mendatangi kedua lokasi dan mengamankan 39 warga negara India beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara empat orang lainnya berstatus saksi dan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata dan menjadikan aktivitas judol sebagai mata pencaharian.