BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Oknum Polisi di Tapsel Ditangkap Usai Terima ‘Oleh-Oleh’ Sabu dari Bandar Narkoba

Abyadi Siregar - Sabtu, 07 Februari 2026 15:40 WIB
Oknum Polisi di Tapsel Ditangkap Usai Terima ‘Oleh-Oleh’ Sabu dari Bandar Narkoba
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL – Seorang oknum anggota polisi ditangkap setelah menerima paket sabu dari rumah seorang terduga bandar narkoba berinisial KBD (40) di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Oknum polisi berinisial ANM (39) itu diduga menerima sabu tersebut sebagai "oleh-oleh" saat berkunjung ke rumah KBD.

Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, penggerebekan bermula ketika Kepala Lingkungan dan alim ulama mendatangi rumah KBD pada Selasa (3/2/2026) untuk menasihati agar tidak mengedarkan narkoba.

Baca Juga:

Namun, keributan terjadi setelah warga berdatangan ke lokasi.

"Di salah satu rumah dilakukan penggerebekan. Kepala Lingkungan dan alim ulama datang untuk menegur KBD agar tidak lagi menggunakan maupun mengedarkan sabu. Tidak lama kemudian masyarakat datang beramai-ramai," ujar Kapolres Yon, Jumat (6/2/2026).

Dalam situasi itu, KBD diduga berupaya membuang sabu ke kamar mandi melalui sumur. Aksi tersebut terlihat oleh warga bernama Sadar Simanjuntak.

Satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu berhasil diamankan dari sumur.

Petugas kemudian menangkap KBD dan ANM. Dari tas hitam milik ANM, polisi kembali menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu.

KBD mengaku sabu tersebut miliknya, dibeli dari seseorang berinisial Tuing di Kabupaten Asahan seharga Rp1,5 juta.

Sementara ANM mengakui sabu dalam tasnya diberikan KBD saat berkunjung sebagai "oleh-oleh".

Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polres Tapsel.

KBD dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terbongkar! Jaringan Judol Internasional Beromzet Rp8 Miliar/Bulan Beroperasi di Bali, 35 WN India Jadi Tersangka
Pengungkapan Besar Narkoba di Bali, Polda Sita Kokain, Sabu, dan Ekstasi dengan Nilai Fantastis Rp15 Miliar
Nusron Wahid Dorong Presiden Prabowo Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan, Pencabutan Izin Dinilai Tak Cukup
Kapolres Tebingtinggi dan BNN Sepakati Penguatan Kerja Sama dalam Pemberantasan Narkotika
Karier Dua Anggota Polri di Jambi Berakhir: Terbukti Rudapaksa Remaja, Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Putra NTT Tampil di Sumut: Kajari Medan dan Irdam I/BB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Keamanan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru