Mengapa Umat Islam Harus Meneladani Rasulullah SAW? Ini Penjelasan Prof Hasanuddin Yusuf Adan
ACEH BESAR Ketua Majelis Syura Dewan Dakwah Aceh, Prof. Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL, MA, mengajak umat Islam menjadikan ajaran d
AGAMA
JAMBI – Dua anggota Kepolisian Republik Indonesia, Bripda NIR dan Bripda SR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun.
Keputusan itu diambil melalui sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Jumat (6/2/2026) hingga malam hari.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan kedua anggota polisi melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela sehingga karier mereka di kepolisian harus dihentikan.Baca Juga:
"Komisi kode etik pada sidang KKEP memutuskan bahwa pelaku melakukan perbuatan tercela, dan atas itu keduanya diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Erlan.
Usai persidangan, Bripda NIR dan Bripda SR digiring keluar ruang sidang dengan tangan diborgol, masih mengenakan seragam Polri, dan langsung dibawa ke rumah tahanan Polda Jambi di bawah pengawalan ketat anggota Provos.
Kasus bermula ketika korban dijemput oleh salah satu pelaku dari rumah temannya.
Dalam perjalanan, korban dibawa ke lokasi terpisah dan menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pelaku awal, sebelum dipindahkan ke kos-kosan tempat Bripda NIR melakukan perbuatan serupa.
Ibu korban, MS, mengungkap trauma mendalam yang dialami putrinya, bahkan sempat mencoba mengakhiri hidup akibat tekanan psikologis pascakejadian. "Dia kini lebih banyak diam dan menyendiri di kamar," kata MS.
Proses hukum terhadap pelaku lain terus berlanjut, sementara PTDH bagi dua polisi ini menjadi bukti tegas Polri menindak anggota yang melanggar kode etik dan hukum secara berat.*
(tm/dh)
ACEH BESAR Ketua Majelis Syura Dewan Dakwah Aceh, Prof. Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL, MA, mengajak umat Islam menjadikan ajaran d
AGAMA
BINJAI Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, S.Pd., M.Kesos., menegaskan pentingnya kaderi
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkama
POLITIK
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, meminta percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana diiku
PEMERINTAHAN
JAKARTA Media Australia, ABC News, menyoroti peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) m
POLITIK
JAKARTA Gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan media asing setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menol
POLITIK
JAKARTA Polemik mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 berlanjut
POLITIK
JAKARTA Lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan B
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung Prabowo Subianto se
POLITIK
MEDAN Setelah viral, penggunaan Opao, yakni minuman rasa susu (bukan susu) sebagai menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayana
HUKUM DAN KRIMINAL