Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan komitmen untuk membangun institusi Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, Polda Sumut mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 61 personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyatakan angka ini meningkat signifikan dibanding tahun 2024 yang hanya mencatat 23 personel PTDH, atau naik sebesar 165,2 persen.Baca Juga:
"Ada peningkatan jumlah personel yang di-PTDH pada tahun 2025 ini, yakni 61 personel. Dibandingkan tahun 2024 sebanyak 23 personel, mengalami peningkatan 165,2 persen," ujar Whisnu, didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana dan Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (30/12/2025).
Selain PTDH, sepanjang 2025, tercatat 236 personel melakukan pelanggaran disiplin, meningkat 9,7 persen dibanding 2024.
Sementara pelanggaran kode etik melibatkan 364 personel, naik 25,5 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 290 personel.
Kapolda menegaskan, seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.
"Pemecatan ini merupakan langkah tegas Polda Sumut dalam membersihkan oknum yang terjerat masalah hukum, seperti narkoba, tindak pidana kriminal, dan pelanggaran serius lainnya," tegas Whisnu.
Kapolda berharap langkah tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polda Sumut untuk meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Langkah penegakan disiplin ini sejalan dengan transformasi Polri yang presisi, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.*
(ad)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN